Polisi tangkap bandar narkoba resahkan warga OKU

id Bandar narkoba, sabu-sabu, resahkan warga, Polres OKU

Polisi tangkap bandar narkoba resahkan warga OKU

Ilustrasi narkoba dan obat-obatan terlarang. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap seorang bandar narkoba yang meresahkan warga warga jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

"Tersangka berinisial AN (28), kami tangkap pada Senin (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Syafaruddin di Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa.

Tersangka AN ditangkap saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli di kawasan PT Semen Baturaja. Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktifitas jual beli narkoba oleh pelaku.

"Masyarakat sudah resah karena aktifitas jual beli narkoba ini merusak kaum remaja di lingkungan sekitar," ujar dia.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli narkoba guna memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,21 gram.

Selain narkoba, dari tangan tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam warna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol BG 4474 FAC.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

"Kasus ini sedang kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU," ujarnya.