Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
"Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan penangkapan yang terjadi pada 26 September 2021 itu dilakukan oleh kapal berbendera Malaysia yang dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. Total ada sebanyak empat awak kapal yang diamankan.
Penangkapan ini, lanjutnya, membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.
Adin menjelaskan bahwa saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita," ujar Adin.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia.
Pung merinci bahwa pada tahun 2020, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.
"Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua," ujar Ipunk.
Ipunk pun memastikan bahwa jajarannya di lapangan akan tetap menindak tegas para pelaku pencurian ikan ini. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk menjadi Benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.
Berita Terkait
Patroli laut cegah kapal trawl
Rabu, 28 Februari 2024 2:09 Wib
Nelayan Bintan Kepri keluhkan hasil tangkapan berkurang imbas kapal cantrang
Selasa, 23 Agustus 2022 11:12 Wib
KKP lumpuhkan dua kapal trawl ilegal asal Malaysia
Kamis, 22 Juli 2021 13:53 Wib
Tim sosialisasikan larangan "trawl" beroperasi di Mukomuko Bengkulu
Minggu, 4 Juli 2021 21:48 Wib
Kapal Vietnam curi ikan di Natuna Utara gunakan pukat trawl
Kamis, 29 April 2021 16:52 Wib
Pengawas amankan enam alat tangkap pukat harimau di perairan Bangka Selatan
Kamis, 9 April 2020 21:34 Wib
Menteri Edhy Prabowo tindak tegas kapal trawl di Bangka Selatan
Sabtu, 16 November 2019 20:11 Wib
Ribuan nelayan Jambi masih gunakan pukat harimau
Sabtu, 20 Juli 2019 11:14 Wib