Tim sosialisasikan larangan "trawl" beroperasi di Mukomuko Bengkulu

id Mukomuko,trawl,pukat harimau

Tim sosialisasikan larangan "trawl" beroperasi di Mukomuko Bengkulu

Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

Mukomuko (ANTARA) - Tim gabungan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama dengan TNI AL dan polisi tahun ini  kembali menggelar patroli guna mensosialisasikan aturan yang melarang kapal pukat “trawl” beroperasi di perairan laut daerah ini.

“Tahun ini kita akan menggelar patroli terkait aturan yang melarang penggunaan pukat ‘trawl’, kita akan mensosialisasikan aturan tersebut kepada nelayan setempat,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edi Aprianto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Dinas Perikanan, polisi air dan udara, TNI AL, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran beserta kelompok masyarakat pengawas setiap tahun rutin melakukan patroli untuk mencegah "illegal fishing" dan pukat trawl beroperasi di perairan laut daerah ini.

Ia mengatakan, kegiatan patroli untuk mencegah penggunaan pukat trawl pada tahun ini dilaksanakan sebanyak empat kali di sungai dan perairan laut di daerah ini, atau sama dengan tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, instansinya sampai sekarang belum menggelar patroli karena cuaca buruk seperti angin kencang dan gelombang tinggi masih melanda perairan laut di daerah ini.

Dalam kondisi cuaca buruk yang melanda perairan laut daerah ini, ia mengatakan, kemungkinan hanya beberapa kapal pengguna trawl yang berani melaut di perairan laut daerah ini.

Instansinya bergabung dengan berbagai pihak termasuk aparat hukum karena pihaknya tidak mempunyai wewenang penindakan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016 pengawasan ada pada DKP provinsi.

Sedangkan instansinya melakukan patroli selain untuk mensosialisasikan aturan terkait larangan pengunaan pukat trawl sekaligus memberikan pembinaan kepada nelayan setempat yang menangkap ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau.

Ia menyatakan, pemilik kapal pengguna trawl yang ketahuan menangkap ikan di perairan laut di daerah ini harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menggunakan alat tersebut untuk menangkap ikan.