Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melumpuhkan sebanyak dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yaitu trawl, di perairan Selat Malaka di wilayah Republik Indonesia.
"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 571 Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Antam menuturkan bahwa penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada 17 Juli.
Sedangkan satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada 18 Juli.
"Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan," ujar Antam.
Dalam video dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah kapal ikan asal Malaysia tersebut tampak berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.
Selain itu, tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
"Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Pung Nugroho menegaskan bahwa aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM. Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021, terdiri dari sebanyak 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
Berita Terkait
Pencuri kena sial tertangkap setelah bobol rumah jaksa
Sabtu, 23 Maret 2024 10:55 Wib
Seorang diri dibantu 'Si Melon", seorang pria bobol toko HP hingga rugikan Rp500 juta
Jumat, 22 Maret 2024 2:05 Wib
Komplotan pemetik motor masuk sel
Kamis, 8 Februari 2024 7:56 Wib
Komplotan pencuri puluhan tiang pemancar diringkus
Selasa, 2 Januari 2024 17:48 Wib
KAI tangkap pelaku pencuri rel kereta api di Prabumulih
Kamis, 23 November 2023 7:11 Wib
Pencuri sapi beraksi pakai air sabun mandi jenazah
Selasa, 22 Agustus 2023 2:24 Wib
Pencuri alpukat meninggal di amuk massa
Senin, 26 Juni 2023 11:02 Wib
Polisi tangkap 3 pencuri besi dari proyek Kereta Cepat
Sabtu, 6 Mei 2023 13:02 Wib