Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu mengatakan Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono, Jumat (8/1) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap dia.
Terpidana Hong Artha telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp11,6 miliar untuk mendapatkan pekerjaan proyek pada Kementerian PUPR.
"Selain itu, dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
Adapun vonis terhadap Hong Artha berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam perkara ini, Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR 2014-2019 dan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Arta mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Berita Terkait
Kapal penangkap ikan asal Jakarta terbakar di bandar pelabuhan Dobo Maluku
Jumat, 15 Juli 2022 21:41 Wib
KPK kembali panggil Hong Artha tersangka kasus korupsi proyek di PUPR
Senin, 27 Juli 2020 10:41 Wib
KPK periksa Hong Artha tersangka korupsi proyek di Kementerian PUPR dan suap Rp10,6 miliar
Senin, 20 Juli 2020 12:40 Wib
KPK konfirmasi Wakil Ketua Dewan Syuro PKB soal aliran uang
Selasa, 4 Februari 2020 9:52 Wib
Artha Graha Peduli ramaikan bazar Ramadhan Polda Sumsel
Sabtu, 17 Juni 2017 6:48 Wib
Kemendag-Artha Graha Peduli gelar pasar murah di Palembang
Jumat, 16 Juni 2017 13:39 Wib