Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
"Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, tersangka Hong Artha telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (20/7).
Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan soal pemberian uang dalam kasus tersebut terhadap pihak-pihak lain selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, ia juga memberikan suap kepada mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Kapal penangkap ikan asal Jakarta terbakar di bandar pelabuhan Dobo Maluku
Jumat, 15 Juli 2022 21:41 Wib
KPK eksekusi pengusaha Hong Artha ke Lapas Sukamiskin Bandung
Sabtu, 9 Januari 2021 15:04 Wib
KPK periksa Hong Artha tersangka korupsi proyek di Kementerian PUPR dan suap Rp10,6 miliar
Senin, 20 Juli 2020 12:40 Wib
KPK konfirmasi Wakil Ketua Dewan Syuro PKB soal aliran uang
Selasa, 4 Februari 2020 9:52 Wib
Artha Graha Peduli ramaikan bazar Ramadhan Polda Sumsel
Sabtu, 17 Juni 2017 6:48 Wib
Kemendag-Artha Graha Peduli gelar pasar murah di Palembang
Jumat, 16 Juni 2017 13:39 Wib