KPK konfirmasi Wakil Ketua Dewan Syuro PKB soal aliran uang

id ABDUL GHOFUR, PKB, HONG ARTHA JOHN ALFRED,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

KPK konfirmasi Wakil Ketua Dewan Syuro PKB  soal aliran uang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro DPP PKB Abdul Ghofur perihal pemberian dan aliran uang dari tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

"Diperiksa seputar pengetahuan saksi akan perihal pemberian dan aliran uang tersangka HA," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengusaha didakwa suap kepala kantor pajak senilai 131.200 dolar AS

KPK, Senin memeriksa Abdul Ghofur sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengonfirmasi saksi Abdul Ghofur terkait pengetahuannya mengenai pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin.

"Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainuddin," ungkap Ali.

Baca juga: KPK masih cari keberadaan Harun Masiku

Diketahui, Musa telah menjadi terpidana terkait kasus tersebut. Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Musa terbukti menerima Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Baca juga: KPK rampungkan penyidikan kasus restitusi pajak PT WAE

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.