Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi daring masuk sidang

id Satgas Judi Online TNI,satgas TNI,prajurit judi online,prajurit pakai uang satuan,judi online TNI,Wakil Irjen TNI,Danpus

Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi daring masuk sidang

Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar . ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta (ANTARA) - Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI menyebut kasus prajurit yang diduga menggunakan uang satuan buat judi online (daring) masuk tahap persidangan di pengadilan militer.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, selaku sekretaris satgas, saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, menjelaskan jika pengadilan telah menjatuhkan vonis, maka TNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jika ternyata terbukti prajurit itu menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar dengan cara-cara yang mengelabui komandan-nya bisa saja sampai sana (dipecat, red.), tetapi sekarang belum sampai situ (dijatuhkan sanksi, red.), karena masih proses persidangan," kata Mayjen Alvis.

Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani satgas selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja Rabu (13/11) dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa. Sementara itu, untuk Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.