
Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi daring masuk sidang
Jumat, 15 November 2024 15:18 WIB

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, selaku sekretaris satgas, saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, menjelaskan jika pengadilan telah menjatuhkan vonis, maka TNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika ternyata terbukti prajurit itu menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar dengan cara-cara yang mengelabui komandan-nya bisa saja sampai sana (dipecat, red.), tetapi sekarang belum sampai situ (dijatuhkan sanksi, red.), karena masih proses persidangan," kata Mayjen Alvis.
Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani satgas selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja Rabu (13/11) dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa. Sementara itu, untuk Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
