TikTok adukan rencana blokir ke pengadilan AS

id tiktok,blokir tiktok,tiktok as,tiktok global,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari

TikTok adukan rencana blokir ke pengadilan  AS

Logo aplikasi Tiktok. ANTARA/Shutterstock/am.

Jakarta (ANTARA) - TikTok memohon kepada hakim di Amerika Serikat untuk melarang pemerintah AS mengharuskan Apple Inc dan Alphabet Inc menghapus aplikasi tersebut di pasar aplikasi.

TikTok dikutip dari Reuters, Kamis, menyatakan larangan mengunduh aplikasi didasari kepentingan politik menjelang Pemilu Presiden, bukan murni soal keamanan nasional.

Jika larangan tersebut tidak diblokir, "ratusan juta orang Amerika yang belum mengunduh TikTok akan tertutup dari komunitas dalam jaringan yang besar dan beragam, enam pekan sebelum pemilu nasional", kata TikTok.



Sabtu lalu, Departemen Perdagangan mengumumkan penundaan satu minggu untuk memblokir TikTok karena ada "perkembangan positif" terkait pembicaraan bisnis dengan AS.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, menyatakan akan membuat anak perusahaan TikTok Global dan memiliki 80 persen saham.

Oracle Corp dan Walmart Inc masing-masing memegang 12,5 persen dan 7,5 persen saham di TikTok Global. Oracle juga menyatakan kepemilikan ByteDance terhadap TikTok akan didistribusikan ke investor ByteDance sehingga mereka tidak lagi memiliki saham di TikTok GLobal.

Hakim federal di San Francisco pada Sabtu lalu mengeluarkan preliminary injuction, mematahkan perintah blokir WeChat dari Departemen Perdagangan.