Tim Kejagung tangkap buronan terpidana korupsi pembangunan dermaga

id Bertha Romius Yasin,Hari setiyono,kejagung,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari in

Tim Kejagung tangkap buronan terpidana korupsi  pembangunan dermaga

Terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi (tengah) usai ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung. (ANTARA/ Humas Kejaksaan Agung)

Jakarta (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap buronan terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2008.

"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, Jakarta, Senin.

Baca juga: Tim Intelijen Kejagung tangkap buronan kasus pencucian uang di Padang

Terpidana ditangkap pada Minggu (30/8) petang di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hari menuturkan bahwa terpidana telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 7 Januari 2011 dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478.

Romi yang menjadi buronan sejak 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

Baca juga: Ini 10 buronan kelas kakap di tangkap Kejaksaan Agung, Sebelum Stefanus Farok

Hari menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.

Penangkapan buronan ini merupakan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) yang digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: Kejagung tangkap buronan kasus Bank Century

Terpidana Romi merupakan pelaku kejahatan ke-59 dengan status tersangka, terdakwa atau terpidana yang berhasil ditangkap oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.