Bengkulu (ANTARA) - Warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, inisial RZ, yang menjadi korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya telah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Mapolda Bengkulu, Selasa, mengatakan korban pencabulan masih di bawah umur, maka penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Sudarno.
Kasus pencabulan ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan dengan memotong alat kelamin itu ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus pemotongan alat kelamin ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Bengkulu pada Maret lalu.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.
Pelaku pemotongan kelamin tersebut inisial M (35) melakukan penganiayaan berat terhadap RZ karena kesal adiknya dicabuli.
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polda Sumsel optimalkan pencegahan konflik sengketa lahan
Jumat, 3 Mei 2024 13:06 Wib
Kantor Samsat Palembang IV miliki fasilitas layanan lebih lengkap
Kamis, 2 Mei 2024 21:33 Wib
Karoops Polda Sumsel ajak pers ikut ciptakan suasana kondusif Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK melalui WA
Selasa, 30 April 2024 14:38 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib