Kartu Kredit Yes, Riba No!

id BNI Syariah,perbankan,syariah

Kartu Kredit Yes, Riba No!

Petugas teller BNI Syariah Cabang Palembang menunjukkan kartu iB Hasanah Card "gold". (ANTARA/Dolly Rosana/19)

...Sesuai syariat, itu sebenarnya yang menjadi alasan utama saya. Tapi saya juga surprise, ternyata kartu kredit syariah ini banyak kelebihannya...
Palembang (ANTARA) - Saat seseorang dirundung masalah keuangan, tentu butuh solusi cepat untuk mengatasinya. Tapi, jika tidak ada uang di kantong, kartu kredit bisa menjadi pilihan tepat. Tentunya kartu kredit yang bebas riba.

Seperti pernah dialami Dedy Setiawan (43), karyawan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang. Tiga tahun lalu, ia harus memboyong beberapa anggota keluarganya ke luar kota untuk menghadiri pemakaman. Sementara, waktu gajian dari kantor belum tiba.

Beruntung bagi Dedy, ia sudah memiliki kartu pembiayaan iB Hasanah Card yang dikeluarkan BNI Syariah. Limitnya pun cukup lumayan yakni Rp15 juta. “Kartu ini sangat terasa manfaatnya bagi saya, saat kepepet seperti itu,” tutur Dedy, Kamis (10/10/2019), kala menceritakan pengalamannya bersama iB Hasanah Card.

Dedy tidak menyangka, keputusan menggunakan kartu kredit sangat tepat dan sangat membantunya. Padahal, saat membuat iB Hasanah Card tahun 2012, Dedy hanya berniat ingin memanfaatkan fasilitas tambahan yang diberikan BNI Syariah kepada dirinya sebagai salah satu peserta program pembiayaan.

Setelah itu, ia terbilang aktif memanfaatkan fitur-fitur yang ditawarkan di pelayanan iB Hasanah Card, seperti pembelian tiket pesawat terbang untuk perjalanan dinas. Sementara untuk pembelian barang, ia sedikit menghindari karena enggan bersikap konsumtif.

Yakin dana yang dipakai lewat iB Hasanah Card gold tak menyalahi aturan syariah, Dedy merasa nyaman. Ditambah dengan limit yang memadai, Dedy makin mantap untuk memutuskan tidak akan menambah kartu kredit lain. Apalagi ia juga takut dikejar-kejar tagihan bulanan dari pemakaian kartu kredit tersebut.

Bahkan, Dedy pun tidak mempermasalahkan jika kartu kredit syariah ini terbilang minim promo. Baginya hal tersebut sangat wajar mengingat penerapan aturan sektor syariah terbilang ketat, seperti adanya larangan penggunaan iB Hasanah Card untuk produk-produk yang tak halal.

“Justru ini bagus, jadi tujuan supaya sesuai hukum syariah itu tercapai,” kata Dedy.

Pengalaman positif bersama iB Hasanah Card juga dirasakan Emilia Yuniarti, dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Sriwijaya (Unsri). Ia yang baru dua pekan menjadi pengguna kartu pembiayaan dari BNI Syariah ini mengaku lega karena bisa memanfaatkan kartu kredit yang menerapkan syariat Islam.

“Sesuai syariat, itu sebenarnya yang menjadi alasan utama saya. Tapi saya juga surprise, ternyata kartu kredit syariah ini banyak kelebihannya,” kata Emilia.

Semula Emilia juga memiliki kartu kredit konvensional. Namun, ketika mengunjungi sebuah even pameran dan mendapatkan penjelasan mengenai kartu kredit syariah, ia pun memilih hijrah dan menutup kartu kredit konvensional miliknya.

“Saya awalnya buka tabungan di BNI Syariah, lalu ada kartu kredit syariah dan coba daftar melalui aplikasi. Ternyata sangat simple, prosedur tidak rumit dan tidak ada syarat aneh-aneh. Tinggal slip gaji dan KTP, lalu aktivasi kartu pakai 'sms' (short message service),” kata dia.

Selama dua pekan memegang iB Hasanah Card jenis gold ini, Emilia mengaku telah menggunakannya untuk pembelian tiket perjalanan. Ia pun dijanjikan pihak BNI Syariah akan mendapatkan penambahan limit pembiayaan dari semula Rp8 juta menjadi Rp15 juta, asalkan dalam masa periode enam bulan dinilai baik dalam penggunaan dan pembayaran.

Sama seperti Dedy, Emilia juga mengaku nyaman menjadi pemakai kartu pembiayaan produk BNI Syariah karena menerapkan sistem syariah yang tidak menerapkan bunga sehingga pengguna terhindar dari riba.

Setiap pengguna hanya diwajibkan membayar biaya administrasi bulanan (monthly fee) dan biaya administrasi tahunan (annual fee) yang ditetapkan sesuai limit kartunya.

“Akadnya berdasar syariah, kemudian tidak ada denda keterlambatan. Pengenaan biaya monthly fee yang sudah jelas di depan membuat biaya yang dikenakan ke nasabah sudah dapat diketahui di depan,” jelas Emilia.

Selain itu, penggunaan kartu kredit syariah ini juga mendorong seseorang tidak konsumtif karena limit pembiayaan disesuaikan dengan penghasilan nasabah. Aturan ini juga yang membuat Emilia tenang karena yakin tak bakal kerepotan membayar tagihan per bulan.
 
Adanya limit pembiayaan disesuaikan pendapatan pada iB Hasanah Card ternyata mendorong Amelia Yurnita, warga Palembang, untuk kembali mempertimbangkan penggunaan kartu kredit.

Sebagai pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan bidang usaha dekorasi, Amelia mengaku butuh pelayanan penyediaan dana segar yang bisa dimanfaatkan kapan saja tanpa prosedur rumit, demi menunjang kelancaran bisnisnya.
 
Hanya saja pengalaman buruknya saat menggunakan kartu kredit konvensional diharapkan tidak terulang lagi. Ia sempat kerepotan karena dikejar tagihan per bulan, lantaran terdorong konsumtif akibat mendapatkan limit kredit melampaui pendapatan per bulan.

Merasa keadaan tak kondusif, Amelia kemudian menutup kartu kredit konvensional miliknya sejak dua tahun lalu.

“Ini beda, limit sangat ditentukan dengan penghasilan per bulan. Jika tidak mampu bayar tagihan, langsung diblok. Saya rasa, orang seperti saya butuh sistem seperti ini agar tidak lupa diri, selain itu sebagai muslim memang seharusnya saya pakai yang syariah,” kata warga Kecamatan Kalidoni ini.


Tanpa Bunga
Berbagai pertimbangan menjadi alasan bagi Dedy Setiawan, Emilia Yuniarti, dan Amelia Yurnita dalam memilih kartu kredit. Selain mudah, tidak merepotkan, juga pertimbangan keselarasan dengan aturan agama yang dianut.
 
Petugas teller BNI Syariah Cabang Palembang menunjukkan kartu iB Hasanah Card "gold" ke calon nasabah di Palembang, Kamis (10/10/2019). (ANTARA/Dolly Rosana/19)

Manajer Bisnis BNI Syariah Palembang Muhammad Ersyad Hilmi mengatakan, sistem syariah yang dijalankan sesuai dengan ajaran Islam, sejauh ini menjadi alasan kuat para nasabah tertarik untuk menggunakan iB Hasanah Card.
 
Hal yang paling membedakan antara kartu pembiayaan syariah dengan kartu kredit konvensional adalah tidak adanya konsep bunga yang dibebankan kepada nasabah. “Bunga itu diubah menggunakan prinsip syariah yang didasarkan pada akad kafalah, qardh, dan ijarah,” kata Ersyad.

Ia menjelaskan, kafalah artinya penerbit kartu yakni pihak bank syariah menjamin nasabah kartu pembiayaan atas kewajiban pembayaran dari transaksi yang dilakukan.

Untuk qardh, bank memberi pinjaman kepada nasabah kartu pembiayaan melalui penarikan tunai di ATM maupun cabang. Lalu, ijarah berarti penerbit kartu menyediakan jasa sistem pembayaran dan diperkenankan untuk mengenakan biaya komisi atau ujrah.

Dalam produk kartu pembiayaan ini, perbankan mendapatkan pendapatan dari ujrah yang diberikan oleh merchant sebagai imbalan jasa perantara, pemasaran, dan penagihan. Selain itu, bank syariah juga mendapatkan komisi dari nasabah yang menggunakan fasilitas penarikan tunai.

“Komisi yang dikenakan sudah ditetapkan dengan nominal tertentu dan tidak dikaitkan dengan jumlah uang yang ditarik,” kata dia.

Selain dua komisi itu, bank juga mendapatkan monthly facility charge (MFC) yakni, biaya bulanan yang dikenakan kepada nasabah kartu pembiayaan atas jasa sistem pembayaran yang diberikan.

Nilai komisi MFC itu ditetapkan sesuai dengan limit kartu pembiayaan. Jika nasabah kartu pembiayaan tidak membayar penuh tagihannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan net monthly facility charge (NMFC) yang besarannya adalah nilai komisi NFC dikurangi dengan potongan yang diberikan bank.

Nilai NMFC ini ditentukan dari sisa tagihan, dan referensi perhitungan NMFC itu mengacu kepada batas bunga kartu kredit yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Perhitungan NMFC itu sebenarnya tidak jauh berbeda antara perbankan konvensional dengan syariah. Namun, bank syariah menggunakan sistem tiering dalam pengenaan biayanya sehingga bisa saja lebih murah dibandingkan dengan kartu kredit konvensional yang juga mengacu bunga dari BI, kata dia.

BNI Syariah sejauh ini mengeluarkan tiga jenis kartu, iB Hasanah Card Classic dengan limit Rp4.000.000---Rp6.000.000, iB Hasanah Card Gold dengan limit Rp8.000.000---Rp30.000.000, dan iB Hasanah Platinum dengan limit Rp40.000.000-Rp125.000.000. Semisal, seorang nasabah mendapatkan kartu Hasanah Card Classic dengan limit Rp4.000.000 maka akan dikenakan annual membership fee (biaya tahunan) Rp120.000 dan monthly fee (biaya bulanan) Rp90.000, dengan ketentuan pembayaran minimal sama dengan 10 persen dari tagihan dan biaya pengambilan tunai Rp25.000 per transaksi.

Bukan hanya terhindar dari riba, nasabah iB Hasanah Card pastinya juga terhindar dari pembelian produk-produk tidak halal.

Sesuai ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah, kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk tidak halal seperti minuman keras. Selain itu, kartu ini tidak bisa digunakan di tempat seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, escort services.

Kelebihan yang cukup mencolok yakni pengguna didorong tidak konsumtif atau tidak menjadikan kartu ini sebagai kartu utang, tapi lebih kepada kartu untuk solusi keuangan sehari-hari.
 
“Lihat saja, sangat jarang ada promo dalam kartu kredit syariah, karena promo-promo itu dikhawatirkan membuat pengguna menjadi konsumtif,” kata Ersyad.

Manfaat lainnya, Hasanah Card juga memiliki sejumlah program pembiayaan yang sangat positif seperti paket umroh dengan harga bersaing, wisata muslim, cicilan kurban, diskon resto dan hotel, program tactical SPBU, dan bengkel, serta merchant-merchant e-commerce.

Di tengah era cashless atau pengurangan transaksi tunai, menurut Ersyad, sejumlah BUMN sudah menggunakan kartu kredit Hasanah Card, seperti PT Pupuk Sriwijaya dan PT Pertamina. BUMN ini mengharuskan karyawannya yang melakukan perjalanan dinas bertransaksi menggunakan kartu pembiayaan tersebut.

“Semisal ada karyawan yang melakukan perjalanan dinas, maka akan dibekali kartu ini yang fungsinya sebagai talangan. Sehingga semua transaksi akan tercatat,” kata dia.

Dengan keunggulan dan potensi tersebut, Ersyad optimistis perusahaannya dapat mencapai target sebanyak 300 kartu hingga akhir tahun 2019 khusus di Kota Palembang. Capaian ini juga untuk mendukung target nasional sebanyak 300.000 kartu di seluruh Indonesia.  

Sebagai satu-satunya bank syariah yang memberikan layanan kartu pembiayaan, Ersyad mengatakan perusahaannya terus mengejar target sales volume kartu pembiayaan Hasanah Card pada 2019 yang dipatok Rp1,20 triliun atau meningkat jika dibandingkan 2018 yang mencapai Rp1,12 triliun.

Meski tren terus menanjak sejak diluncurkan pada 2009, bagi BNI Syariah, kontribusi kartu pembiayaan ini harus terus dipacu mengingat hanya 2 persen dari total pembiayaan syariah. Akan tetapi, dengan adanya gerakan masyarakat hijrah yakni beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah, dan program Gerbang Pembayaran Nasional di era digital membuat pasar kartu kredit syariah kian prospektif pada masa mendatang.

“Terkadang nasabah datang sendiri ke kantor kami karena ingin hijrah,” kata dia.

Perencana Keuangan dari MoneynLove Andreas Freddy Pieloor mengatakan, penggunaan kartu kredit di zaman yang modern ini memang cukup diperlukan karena banyak manfaat yang bisa didapatkan diantaranya dapat menunda pembayaran, mengamankan transaksi, mencatatkan semua transaksi dan membantu saat keadaan darurat.

Mengenai pilihan jatuh kartu kredit syariah, menurutnya sangat tepat karena mendorong seseorang tidak konsumtif karena limit yang diberikan tidak melampaui batas kemampuan pengembalian nasabah. Idealnya, limit kartu kredit hanya sebesar 1-2 bulan gaji, sehingga tidak terlalu besar dan sanggup dilunasi.

“Ini sama saja sudah mendorong seseorang melakukan perencanaan dalam keuangannya. Artinya ini mendorong seseorang untuk sejahtera secara finansial, jika terjerat hutang ya mana mungkin bisa,” kata dia.

Dari sisi ekonomi, kartu kredit syariah ternyata memang memberi banyak manfaat, seperti diutarakan Peneliti Ekonomi Syariah School of Islamic Economics, Aziz Setiawan. Menurutnya, terdapat sejumlah keuntungan dalam penggunaan kartu kredit syariah, pertama yakni memiliki dasar perjanjian sesuai prinsip syariah.

Perjanjian atau akad dalam kartu kredit syariah melarang beberapa tindakan seperti riba atau pengambilan keuntungan secara tidak sah, transaksi yang bersifat untung-untungan, transaksi yang obyeknya tidak jelas, transaksi yang obyeknya dilarang dalam hukum Islam, transaksi yang menyebabkan ketidakadilan bagi pihak lain, dan praktik penimbunan.

Perjanjian ini harus dijalankan secara transparansi antara pihak bank dan nasabah sehingga tidak ada kecurangan atau ketidakjelasan.

Kedua, tidak adanya penerapan sistem bunga sehingga sebagai penggantinya digunakan sistem akad yang sesuai dengan hukum Islam. Dengan demikian, pendapatan bank syariah hanyalah berdasarkan akad tersebut.

Ketiga, biaya administrasi yang lebih kecil jika dibandingkan kartu kredit konvensional. Biaya ini berbeda-beda nilainya setiap bulan karena dihitung berdasarkan transaksi dan aktivitas kartu pada bulan tersebut. Berbeda dengan biaya administrasi kartu kredit konvensional yang sama besar setiap bulannya.

Keempat, jangkauan yang luas karena dapat digunakan untuk melunasi tagihan telepon, air, dan listrik, bahkan untuk membeli tiket pesawat dan menarik uang tunai di ATM. Kartu kredit syariah juga sudah didukung oleh MasterCard Internasional sehingga nasabah  bisa menggunakannya di luar negeri pada mesin ATM berlogo Cirrus atau MasterCard.   

Dengan begitu banyak manfaat yang didapat, tak heran bila nasabah iB Hasanah Card merasa nyaman, senyaman perasaan Dedy Setiawan serta Emilia Yuniarti, dan segera menyusul Amelia Yurnita  yang kini tengah mempertimbangkan untuk kembali mempunyai kartu kredit. Nyaman memakainya, nyaman pula membayar tagihannya.