Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap My (37) dan Rn (28) pelaku penipuan berkedok jasa pengurusan surat-surat kendaraan seperti pembayaran pajak dan balik nama kendaraan di wilayah setempat.
"Pelaku kami tangkap karena diduga melakukan penipuan hingga miliar rupiah," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Senin.
Dia mengemukakan, pelaku My yang merupakan seorang wanita warga Baturaja tersebut melakukan penipuan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan seperti pembayaran pajak dan balik nama kendaraan.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku menggadaikan BPKB milik korbannya ke sejumlah leasing untuk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"BPBK kendaran dan surat-surat milik korban digadaikan oleh tersangka di beberapa leasing," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu rekannya yaitu Rn yang bekerja di leasing Mandiri Tunas Fine Baturaja (MTF) untuk memproses pinjaman dana sebesar Rp250 juta.
"Dari hasil pengembangan total korban mereka mencapai 31 orang dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar," ungkapnya.
Dia mengemukakan, saat ini ke dua tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:12 Wib
Selama mudik Lebaran pengaturan kedaluwarsa e-toll di tiadakan
Rabu, 3 April 2024 15:38 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Tim Pembina Samsat Nasional tandatangani program kerja di Sumsel
Kamis, 22 Februari 2024 16:37 Wib
Jasa Raharja Sumsel salurkan santunan Rp62 miliar pada 2023
Senin, 29 Januari 2024 20:04 Wib
PT Jasa Raharja Baturaja intensifkan Program MUKL
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib