Christchurch (ANTARA) - Terdakwa asal Australia, Brenton Tarrant pada Jumat mengaku tak bersalah atas 92 dakwaan terkait pembantaian di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, tiga bulan lalu.
Pelaku berusia 29 tahun itu akan kembali disidang pada Mei tahun depan.
Seorang pria yang dilengkapi senjata semiotomatis memberondongkan peluru ke arah jamaah Shalat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang. Pelaku mensiarkan secara langsung aksi kejinya melalui akun Facebook.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memperkenalkan Undang-undang senjata api baru yang melarang senjata semiotomatis pascaserangan tersebut, yang juga melukai puluhan korban lainnya.
Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, hadir melalui tautan video dari fasilitas keamanan yang dijaga ketat di Auckland saat pengacaranya membacakan nota pembelaan tidak bersalah atas nama terdakwa. Tuduhan terhadapnya termasuk dakwaan aksi terorisme.
Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch dan puluhan perwakilan media turut memadati ruang sidang yang penuh sesak. Banyak di antara mereka yang menyaksikan persidangan melalui video dari ruangan lain.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengumumkan sidang akan kembali digelar pada 4 Mei. Jaksa penuntut berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander mengatakan pengacara pembela meyakini itu akan memakan waktu yang lebih lama.
Pengadilan biasanya berusaha membawa sejumlah kasus ke pengadilan dalam waktu satu tahun namun Mander mengatakan "skala dan kompleksitas kasus ini membuat ini cukup menantang."
Tarrant tetap mendekam di penjara hingga 15 Agustus, saat persidangan peninjauan kasus selanjutnya dijadwalkan.
Mander menuturkan Tarrant layak diadili setelah pengadilan memerintahkannya agar menjalani pemeriksaan kejiwaan pada persidangan sebelumnya pada 5 April.
"Tidak ada masalah yang ditimbulkan terkait kesehatan terdakwa untuk membacakan nota pembelaan, menginstruksikan pendampingan dan untuk menghadiri persidangan. Sidang terkait kesehatannya tidak diperlukan," kata Mander dalam laporan persidangan pada Jumat.
Pengadilan pekan lalu mencabut perintah pemberedelan foto-foto Tarrant. Perintah pemberedelan sementara yang melarang publikasi identitas penyintas juga berakhir dan tidak akan diberlakukan kembali.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
BNPT puji Kilang Pertamina Plaju jaga obvitnas dari terorisme
Rabu, 1 Mei 2024 0:26 Wib
OPM serang Polsek Homeyo akibatkan seorang warga tewas
Selasa, 30 April 2024 15:15 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib