Palembang (ANTARA News Sumsel) - Adanya gerakan 2019 ganti presiden di beberapa daerah termasuk di Sumsel dilarang oleh kepolisian daerah setempat.
"Gerakan 2019 ganti presiden merupakan kegiatan politik terlebih lagi berbau provokasi, karena itu kami tentu melarang gerakan tersebut untuk dilakukan," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Sabtu.
Pelarangan ini dilakukan karena memang setiap kegiatan politik harus dilakukan di massa kampanye.
"Jadi kami harap gerakan ini tidak dilakukan di Sumsel," katanya.
Ia mengaku hal ini tertuang dalam peraturan UU tentang massa kampanye dalam pemilu. Jika memang dilakukan maka pihaknya akan melakukan penertiban.
"Kami berharap kesadaran masing-masing akan aturan yang telah diberlakukan ini," ungkapnya.
Menurutnya, sebagai pihak kepolisian pihaknya bersifat tentu bersikap netral dan tidak berpihak kemana pun paslon.
"Kami akan bertindak fairplay. Jadi jangan diprovokasi," tutupnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem informasi layanan 'SIKOK Sumsel'
Selasa, 21 Mei 2024 23:55 Wib
KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
Selasa, 21 Mei 2024 17:16 Wib
Timnas Indonesia satu grup dengan Vietnam di Piala AFF 2024
Selasa, 21 Mei 2024 16:49 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
Selasa, 21 Mei 2024 16:13 Wib
Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan
Selasa, 21 Mei 2024 16:10 Wib
Tiga mobil tabrakan beruntun di tol, ternyata ada anak kecil nyeberang
Selasa, 21 Mei 2024 16:04 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib