Aturan penggunaan pengeras suara jangan dipolitisir

id speaker masjid,tower masjid,masjid,mushola,islam,pengajian

Aturan penggunaan pengeras suara jangan dipolitisir

Ilustrasi - Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/8/2018). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

....adzan pakai pengeras suara tidak dilarang, hanya saja pemerintah memberikan tuntunan dalam penggunaan pengeras suara secara arif dan bijaksana....
Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Surat edaran terkait instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla diharapkan tidak dipolitisir atau disalahartikan.

"Aturan itu jangan dipolitisir, seolah-olah Kementerian Agama kriminalisasi umat Islam, itu pemahaman yang salah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Ikhsan Baijuri, saat dibincangi ANTARA News Sumsel, Rabu.

Menurutnya, masyarakat harus memahami secara komprehensif isi yang terkandung dalam surat edaran tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memunculkan masalah yang lebih besar lagi.

"Saya baca di media sosial, katanya pemerintah melarang adzan pakai pengeras suara, itu salah besar, adzan pakai pengeras suara tidak dilarang, hanya saja pemerintah memberikan tuntunan dalam penggunaan pengeras suara secara arif dan bijaksana," ujarnya.

Dia mengatakan aturan penggunaan pengeras suara yang diterbitkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tersebut tidak mendiskreditkan pihak tertentu, karena aturan itu dibuat demi kepentingan bersama baik masyarakat muslim maupun non muslim.

"Kalau di Muratara tidak terlalu dipermasalahkan, karena lebih dari 90 persen masyarakatnya pemeluk agama Islam, tapi kalau di kota-kota besar, tidak mustahil di sebelah masjid atau musholla ada warga non muslim, inilah kemudian alasan kenapa penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla perlu diatur," katanya.

Sementara itu, berdasarkan instruksi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor KEP/D/101/1978 menerangkan bahwa aturan penggunaan pengeras suara dibagi menjadi lima waktu.

Pertama, waktu sholat Subuh, pengeras suara ke luar digunakan paling awal 15 menit sebelum waktunya untuk pembacaan Alquran hingga adzan, sedangkan sholat subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Kedua, waktu sholat Ashar, Magrib dan Isya, dianjurkan membaca Alquran 5 menit sebelum adzan, kumandang adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam, namun sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Ketiga, waktu sholat Dzuhur dan Jumat, pengeras suara ke luar digunakan 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, untuk pembacaan Alquran hingga adzan, sedangkan sholat, doa, pengumuman, khutbah menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Keempat, waktu takbir tahrim dan Ramadhan, untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara ke luar, tahrim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tahrim dzikir tidak menggunakan pengeras suara, serta saat Ramadhan siang dan malam hari bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Kelima, waktu upacara hari besar Islam dan pengajian, untuk pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjung atau jamaahnya meluber ke luar.