Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik ke Polri, karena habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
"KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu dan di awal Oktober ada dua penyidik yang pada tahun ini akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri menjelaskan proses rekrutmen dan penugasan seperti itu merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK maupun Polri.
"Saat ini jumlah penyidik KPK 93 orang, 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK," kata Febri.
Pada bulan lalu, kata dia, KPK juga mengangkat enam orang penyidik dari Polri.
"Tentu setelah melewati proses seleksi. Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," tuturnya.
Menurut dia, penyidik-penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat manapun diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peningkatan peran penyidik PNS dalam gakkum
Kamis, 25 April 2024 21:07 Wib
Ahmad Sahroni penuhi panggilan penyidik KPK
Jumat, 22 Maret 2024 11:53 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 12:02 Wib
Diperiksa KPK, Wakil Bendahara Timnas AMIN yakin penyidik profesional
Selasa, 30 Januari 2024 14:56 Wib
Eks penyidik KPK: Pengganti Firli harus berprinsip non-intervensi
Sabtu, 30 Desember 2023 16:01 Wib