Padang (Antarasumsel.com)- Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) menyatakan pemerintah harus tetap membayar tunjangan guru besar dan dosen karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang.
Jika tidak dibayarkan maka itu adalah pelanggaran Undang-Undang, kata Ketua Umum DPP ADRI Achmad Fathoni Rodli di Padang, Minggu, usai mengukuhkan pengurus DPD ADRI Sumbar periode 2017-2021.
Ia mengatakan dalam menyikapi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mewajibkan dosen dan guru besar menulis jurnal ilmiah sebagai syarat pencairan tunjangan profesi, ADRI akan melakukan pendampingan dalam bidang kepenulisan.
"Kami akan saling berbagi pengalaman bagaimana caranya agar dosen bisa mendapat kesempatan tulisannya dipublikasikan di jurnal," ujarnya.
Selain itu ADRI akan mencermati seluruh perundang-undangan yang tidak harmonis terkait dengan dosen dan guru besar.
Ada aturan yang tiba-tiba saja muncul tanpa ada kordinasi dan komunikasi sehingga menyebabkan terjadi ketidakpuasan, ujarnya.
Ia mengakui dalam membuat peraturan tentang dosen dan guru besar melibatkan tiga pihak yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta DPR.
"Kadang antara Undang-undang dengan penilai kinerja dosen terjadi salah paham, misal dosen hanya dilihat mengajar saja di kampus, padahal ada fungsi pengabdian dan penelitian yang lazim dilakukan di luar," katanya.
Kemudian, ia mengatakan akan mengusung perjuangan menegakkan kedaulatan akademik karena saat ini para akademisi Indonesia masih tergantung kepada kekuatan asing.
"Misalnya ketika hendak membuat publikasi internasional harus memenuhi sejumlah aturan dan kriteria yang dinilai memberatkan," ujar dia.
Terkait dengan kewajiban penulisan ilmiah bagi dosen, ia melihat hal itu merupakan siklus akhir dari suatu penelitian dan kendalanya adalah mekanisme yang terlalu ketat serta terbatasnya dana.
"Dari ribuan proposal yang diajukan yang lolos hanya 1.000 sehingga banyak dosen yang akhirnya tidak bisa melakukan penelitian untuk kemudian hasilnya ditulis menjadi jurnal ilimiah," kata dia.
"Tidak hanya itu ada juga dosen yang kesulitan menulis karena tidak ada pelajaran menulis," lanjutnya
Pada kesempatan itu juga dilakukan pendampingan penulisan karya ilmiah dan pelatihan menembus jurnal, pendampingan jabatan fungsional serta penandatangan nota kesepahaman lintas perguruan tinggi dalam negeri.
Sementara Ketua Koordiantor Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah X Prof Heri menyebutkan saat ini di wilayah Sumbar, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi terdapat 244 perguruan tinggi swasta.
"Dari 8.800 program studi yang ada baru tujuh yang akreditasinya A," kata dia.
Berita Terkait
Ikan Gabus di Lahan Gambut, Kombinasi Cuan Sambit Tetap Jaga Hutan
Minggu, 19 Maret 2023 16:33 Wib
Bapanas berharap perkumpulan penyalur kedelai kendalikan harga kedelai
Kamis, 2 Maret 2023 16:05 Wib
Melati Daeva bakal duet dengan pasangan baru setelah Praveen cedera
Kamis, 8 September 2022 15:18 Wib
Dokter: Konsumsi makanan bergizi dan cukup cairan saat puasa
Senin, 4 April 2022 18:51 Wib
PERKENI ingatkan masyarakat diabetes bukan penyakit ringan
Jumat, 12 November 2021 18:01 Wib
Indonesia sabet gelar ganda dalam turnamen panahan berkuda di Turki
Minggu, 27 Juni 2021 9:42 Wib
Perkumpulan keluarga berencana Indonesia OKU gelar khitanan massal
Rabu, 30 September 2020 21:04 Wib
Perkumpulan Mandiri Jabar buka posko makan siang gratis
Selasa, 14 April 2020 10:57 Wib