Ambon (Antarasumsel.com) - Kapolda Maluku Brigjen Polisi Ilham Salahudin menegaskan oknum aparat sipil negara berinisial WR alias Shalahuddin Alindunisy yang diduga menebar teror bom melalui surat kepada sejumlah bank bukanlah teroris.
"Dia bukan teroris, tetapi perilakunya sudah termasuk membuat teror karena unsur barang siapa menakuti-nakuti orang dengan ancaman bom, dan perilakunya mengirim surat teror ke bank sudah merupakan perbuatan yang menimbulkan keresahan," kata Kapolda di Ambon, Sabtu.
Akibatnya Dires Krimum Polda Maluku bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror Polda meringkus tersangka pada Minggu, (25/12) lalu di kawasan Desa Nania, Kecamatan Baugala (Kota Ambon).
Pria kelahiran Yogyakarta 18 Januari 1985 itu adalah seorang ASN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Kapolda, yang bersangkutan juga bukan teroris dari kelompok siapa-siapa, tetapi perilakunya sudah menebar teror jadi polisi terpaksa menahannya.
"Dia punya masalah utang yang banyak lalu mencoba untuk mencari uang dengan memanfaatkan situasi," tegas Kapolda.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengirim surat berisi ancaman kekerasan dengan mengatasnamakan ISIS Indonesia kepada beberapa kantor bank pemerintah dan swasta di Kota Ambon pada tanggal 13 Desember 2016.
Tersangka juga menaruh benda menyerupai bom di depan kantor PT Bank Maluku-Malut Cabang Batu Merah Ambon tanggal 19 Desember 2016, dan di dalam benda tersebut tertulis alamat Email shalahuddinlindunasy@gmail.com dan emailnya sama dengan yang tertulis dalam surat teror tersebut.
"Perkaranya sementara ditangani Krimum Polda Maluku termasuk memeriksa lima orang saksi dan satu pelapor yang merupakan anggota Polri," tutur Kapolda.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penangkapan di antaranya perangkat elektronik berupa laptop dan printer. satu buah gergaji besi, semen sisa pembuatan bom, dan sisa pipa dan kabel pembuatan bom.
Polisi juga menyita surat pengakuan tersangka bahwa dirinya telah memasang 15 bom yang siap ledak pukul 13.00 WIT di Kota Ambon yang ditulis tangan tertanggal 17 Desember 2016, dan buku ekspedisi pengiriman surat ke beberapa bank.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib