PSPA: 21,689 juta kasus pelanggaran hak anak

id Komnas Perlindungan Anak, pelanggaran hak anak, Panti Asuhan anak dan orang tua, kasus kekerasan seksual pada anak

PSPA: 21,689 juta kasus pelanggaran hak anak

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap anak (Antarasumsel.com/grafis/den)

Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Anggota tim Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Suratman mengatakan berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak sejak tahun 2010-2014 telah terjadi 21.689.797 kasus pelanggaran hak anak di Indonesia.

Pada kunjungan di sejumlah Panti Asuhan anak dan orang tua di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan di Baturaja, Jumat, Suratman mengatakan bahwa dari jumlah tersebut tercatat 58 persennya merupakan kasus kekerasan seksual pada anak, terutama anak laki-laki.

Menurut anggota tim Pekerja Sosial Perlindungan Anak (PSPA) tersebut, ada 87 juta anak atau 34 persen dari jumlah seluruh penduduk Indonesia, dan dari jumlah tersebut 21 juta lebih mengalami pelanggaran hak anak. Jumlah ini sungguh sangat mengkhawatirkan.

Oleh karena itu pemerintah membentuk UU Perlindungan tentang hak-hak anak No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, katanya.

Dikatakannya, terkait fenomena ini, pihaknya menegaskan bahwa pentingnya bagi orang tua memperhatikan hak-hak anak mereka sebab bukanlah miniatur atau duplikat orang dewasa, namun justru harus memahami dunia mereka.

Pada kegiatan tersebut, Suratman juga memberikan arahan kepada anak-anak yang hadir agar tidak mudah disentuh bagian sensitif tubuhnya oleh orang tidak dikenal maupun orang lain.

Juga agar selalu waspada terhadap pemberian orang tersebut, dan hal terpenting jangan sampai orang tua menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak yang sering terjadi, sehingga akan berdampak buruk bagi anak itu sendiri, tegas dia.

Sementara, salah satu pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah, Anjuri mengaku, sangat menyambut baik dan mendukung dengan adanya sosialisasi tersebut, sehingga mereka bisa mendapatkan pengetahuan lebih tentang hak-hak dan perlindungan anak.

"Pengetahuan tentang hak-hak perlindungan anak sangat perlu didukung dan dipahami dengan baik oleh para orang tua dan publik, sehingga kedepan kasus kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali," katanya.