Kepala Badan Restorasi Gambut lantik deputi

id kepala brg, nazir foead, bandan restorasi gambut, pelantikan deputi brg

Kepala Badan Restorasi Gambut lantik deputi

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead. (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead telah melantik sekretaris dan empat deputi untuk mengimplementasikan rencana strategis dan rencana aksi lembaga tersebut dalam mengelola lahan gambut di Indonesia.

"Badan Restorasi Gambut merupakan badan yang dibentuk untuk menanggulangi kerusakan terjadi akibat kebakaran khususnya di lahan gambut," kata Nazir dalam sambutannya di Aula Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.

Sebanyak empat deputi yang telah dilantik yaitu Budi Wardhana sebagai Deputi Perencanaan dan Kerja sama, Alue Dohong sebagai Deputi Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan, Myrna Safitri sebagai Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan, dan Haris Gunawan sebagai Deputi Penelitian dan Pengembangan.

Selain itu, Nazir juga melantik Sekretaris BRG yaitu Hartono Prawiratmadja.

Menurut Nazir, institusinya juga berfungsi memperbaiki dan mengembalikan fungsi ekologis pada setiap kawasan sehingga kondisi kekeringan sebagai pemicu kebakaran dapat dihindarkan.

Nazir menjelaskan kebakaran hutan dan lahan pada akhir 2015 lalu, salah satunya disebabkan akibat pengelolaan lahan gambut yang carut marut.

Dengan diangkatnya sejumlah pejabat di BRG, maka Nazir berharap rencana aksi BRG dapat segera diimplementasikan dengan target restorasi 2 juta hektare dalam lima tahun.

Nazir mengatakan para deputi dan pegawai di BRG untuk menggunakan dana yang berasal dari APBN dan bantuan asing dengan baik dan efisien serta transparan untuk merestorasi dan mengelola lahan gambut.

"Pengelolaan, perencaan anggaran, pelaksanaan akan banyak dikawal oleh masyarakat dan kita akan buktikan kita bisa gunakan dana secara efisien, akuntabel, dan kredibel," jelas Nazir.

Kepala BRG juga meminta para deputinya untuk dapat menerima laporan dari masyarakat mengenai kondisi lahan gambut dan menindaklanjutinya dengan cepat.

"Selalu bersikap 'low profile' karena kita perlu koordinasi dengan pihak lain dalam menjalankan tugas," ucap Kepala BRG.

BRG dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 tahun 2016 tertanggal 6 Januari 2016 dengan tugas menjaga, mengelola dan merestorasi lahan gambut.