Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengkaji ulang usulan kenaikan tarif air bersih yang dikelola pihak swasta yakni PT Adha Tirta Sriwijaya dengan alasan bahan baku harganya juga mengalami perubahan.
Usulan penyesuaian tarif air bersih itu harus dikaji kembali meningkat sekarang ini pelanggan kemungkinan belum siap, kata Asisten Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumsel Ruslan Bahri di Palembang, Kamis.
Menurut dia, selain itu besaran kenaikan tarif tersebut belum ditetapkan sehingga pihaknya akan mengkaji ulang.
Selain itu mengevaluasi ulang kenaikan tarif itu karena akan dilihat terlebih dahulu pelayanan yang diberikan selama ini.
Memang distribusi air bersih itu sudah 24 jam tetapi kualitasnya harus dilihat juga, kata dia.
Oleh karena itu kenaikan tarif yang diusulkan tersebut perlu dikaji ulang, kata dia.
Dia mengatakan memang dalam usulan kenaikan tarif pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Sebelumnya Dirut PT ATS Mugiyanto saat rapat bersama lalu mengatakan usulan kenaikan tarif air bersih itu karena bahan baku juga mengalami kenaikan.
Sehubungan itu tarif perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang ini, kata dia.
Sebagaimana PT ATS telah mengelola air bersih di kawasan Talang Kelapa Kecamatan Sukarame Palembang.
Berita Terkait
Jambi gerak cepat, pembangunan tol Tempino Simpang Ness memulai pembersihan lahan
Minggu, 28 April 2024 4:00 Wib
Akademisi sebut ada "people power" kawal Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 22:55 Wib
Susno Duadji ingatkan jangan ragu dan takut kritisi Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 21:47 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Balai Karantina Sumsel turunkan tim mitigasi penyebaran penyakit SE pada kerbau
Sabtu, 27 April 2024 6:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib