Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana meringankan pajak kendaraan bermotor yang akan dituangkan melalui peraturan gubernur, sehingga diharapkan daya beli masyarakat terhadap barang tersebut meningkat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim di Palembang, Jumat mengatakan, rencana meringankan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan itu supaya daya beli kendaraan tetap meningkat.
"Sekarang ini daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor cendrung turun, jadi bila pajaknya diringankan maka warga diharapkan berminat untuk membeli," katanya.
Menurut dia, penerbitan peraturan gubernur (Pergub) itu adalah salah satu upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
Namun demikian, kata dia, meskipun Pergub ini sudah dikeluarkan, tidak seluruh kendaraan mendapatkan keringanan karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang harus dipenuhi seperti perusahaan harus berbadan hukum dan beberapa persyaratan tertentu lainnya.
Jadi bila persyaratan tersebut telah dipenuhi maka untuk kendaraan angkutan orang dan penumpang akan diberi keringan pajak dan bea balik nama, katanya tanpa merinci berapa angka keringanan pajak dimaksud.
Berita Terkait
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Nenek penyandang disabilitas netra berhaji setelah 14 tahun menanti
Jumat, 17 Mei 2024 15:27 Wib
Ronald Koeman panggil 30 pemain perkuat Belanda di Euro 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:21 Wib