Palembang, (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak menjalankan fungsi sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan serta perlindungan konsumen kerap direpotkan oleh gugatan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala OJK Sumatera Selatan Patahuddin di Palembang, Rabu, mengatakan munculnya gugatan dari LSM yang mengatasnamakan kalangan perseorangan ini mulai tren sejak setahun terakhir.
"OJK selalu dalam posisi turut tergugat sementara tergugat pertamanya yakni perusahaannya seperti perusahaan pembiayaan atau perbankan," kata Patahuddin.
Ia mengemukakan, khusus di Provinsi Sumatera Selatan, OJK pada tahun ini menjadi turut tergugat untuk 12 kasus yang dilaporkan salah satu LSM asal Kalimantan yang memiliki kantor cabang di Palembang.
Dari 12 kasus tersebut, beberapa di antaranya telah divonis hakim dengan memenangkan industri keuangan.
"Salah satu yang menjadi sorotan hakim dan dinilai salah yakni penggugat (LSM) yang mengatasnamakan perseorangan. Ini tidak boleh, karena LSM seharusnya mengatasnamakan masyarakat," kata dia.
Terkait materi yang digugat, menurut Patahuddin sebagian besar terkait dengan pembayaran kredit di perbankan dan perusahaan pembiayaan.
"Ada yang mau direstrukturisasi kreditnya tapi lambat diproses bank, ada yang hanya menunggak beberapa bulan tapi tidak terima kendaraannya diambil lisin. Rata-rata persoalan seperti itu terkait keterlambatan membayar kredit," ujar dia.
Menurutnya, persoalan sengketa antara konsumen dengan perusahaan jasa keuangan tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang disetujui bersama.
"Gugat menggugat ini berawal dari ketidakpatuhan pada perjanjian kontrak, jika salah satu pihak merasa tidak dirugikan dan pihak lain juga begitu maka tidak akan bermuara ke pengadilan. Terlepas dari persoalan ini, yang jelas pegawai OJK terpaksa mengikuti jadwal sidang dalam sepekan dua hingga tiga kali untuk tiap kasus, dan ini cukup merepotkan," kata dia.
Tren gugatan LSM ke jasa keuangan ini juga diungkapkan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Iwan.
"Inilah fenomena baru yang muncul pasca adanya lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Bukan hanya perusahaan pembiayaan yang diadukan tapi OJK juga sebagai pihak yang turut tergugat oleh LSM," kata Iwan.
Menurutnya, pada 2014, tercatat 8-10 kasus perusahaan pembiayaan yang berujung di pengadilan perdata.
"Mayoritas dari kasus yang sampai ke pengadilan dimenangkan oleh perusahaan pembiayaan karena majelis hakim memahami bahwa usaha pengaduan ini hanya untuk memperlambatkan proses (penyitaan aset, red) atau agar konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," ujar dia.
Berita Terkait
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Nenek penyandang disabilitas netra berhaji setelah 14 tahun menanti
Jumat, 17 Mei 2024 15:27 Wib
Ronald Koeman panggil 30 pemain perkuat Belanda di Euro 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:21 Wib