Mobil dilarang melintasi jembatan Way Umpu Lampung

id jembatan, waykana, larang

Mobil dilarang melintasi jembatan Way Umpu Lampung

Ilutrasi (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Sebuah truk fuso dari arah Lampung menuju arah Sumatera Selatan terperosok di bagian jalan berlubang jembatan Way Umpu yang terletak di Kampung Negeribaru Kecamatan Blambangan Umpu...
Waykanan, Lampung (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Waykanan Lampung melarang kendaraan roda empat melintasi jembatan Way Umpu mulai kemarin hingga Senin (15/7) siang sehubungan jembatan itu sedang dalam perbaikan.
        
Berdasarkan pantauan, Senin, pihak kepolisian setempat menempatkan sejumlah anggota dan telah mengalihkan kendaraan roda empat melalui jalur alternatif yang kondisinya juga sudah rusak parah namun tidak melewati jembatan, yakni jalan Simpangpule tembus Sidoarjo Blambangan Umpu.  
   
Pada Rabu (3/7) lalu, sebuah truk fuso dari arah Lampung menuju arah Sumatera Selatan terperosok di bagian jalan berlubang jembatan Way Umpu yang terletak di Kampung Negeribaru Kecamatan Blambangan Umpu.
        
Hal itu  sempat membuat lalu lintas macet total hinga keesokan harinya dan membuat sejumlah organisasi menyeru pemerintah segera memperbaiki jembatan Way Umpu yang rusak karena lokasi jembatan itu berada di jalan lintas Sumatera, merupakan rute arus mudik lebaran.
        
"Langkah yang harus diambil oleh pemerintah ialah perbaikan jembatan tersebut," kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Waykanan Ahmad Muhidin.
        
Terkait perbaikan itu, Wakil Ketua I Karang Taruna Waykanan R Kuncoro SP menyindir pernyataan pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang pada Senin (8/7) menyatakan di media jika kendaraan yang melebihi batas maksimum dibatasi.
        
"Dalam pernyataan tersebut yang boleh lewat kapasitasnya 20 ton. Namun kenyataannya masih banyak kendaraan dengan tonase lebih dari ketentuan seperti truk-truk pengangkut batu bara masih bisa lewat sehingga menambah kerusakan jembatan Way Umpu," ujar Kuncoro lagi.
        
Secara institusi, demikian Kuncoro menambahkan, Karang Taruna Waykanan menolak jalur umum digunakan untuk angkutan batubara.
        
"Karena hanya menguntungkan sepihak, yakni perusahaan. Masyarakat khususnya masyarakat Waykanan tidak mendapat apa-apa. Kalaupun ada royati untuk pemerintah, dengan segala kerusakannya yang diakibatkannya jelas tidak sesuai," kata dia lagi.
        
Selain menyebabkan kerusakan jalan, kata Kuncoro lagi, angkutan batu bara juga menyusahkan masyarakat pengguna jalan.
        
"Jarak tempuh juga menjadi persoalan sejak adanya angkutan batubara, biasanya dari Waykanan ke Bandarlampung memakan waktu dua jam tiga puluh menit sekarang menjadi empat jam tiga puluh menit," katanya.
        
Secara kalkulasi, dampak dari pertambahan waktu jarak tempuh membuat kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak (BBM) menjadi bertambah.
        
"Dampak dari lewatnya batubara ialah menambah pemborosan BBM pengguna kendaraan dan merugikan masyarakat. Karang Taruna Waykanan mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan serta kemasyarakatan untuk menolak angkutan batubara melewati daerah ini," ujar Kuncoro.