AKP Aulia Nasution dituntut enam tahun penjara

id narkoba

AKP Aulia Nasution dituntut enam tahun penjara

Ilustrasi. (Foto Antara)

Makassar (ANTARA Sumsel) - Mantan Kasat Narkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Nasution yang menjadi terdakwa peredaran narkotika dituntut pidana penjara selama enam tahun.

"Terdakwa AKP Aulia Nasution melanggar pasal 112 dan 114 KUHP tentang memiliki, menyimpan serta menggunakan narkotika dan pasal 132 KUHP, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang adanya permufakatan jahat," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Chandra di Makassar, Kamis.

Terdakwa dalam persidangan itu telah terbukti melakukan pelanggaran sehingga terancam hukuman enam tahun penjara terkait kasus narkoba yang membelitnya. Ancaman itu sesuai dengan perbuatannya yang melakukan sejumlah pelanggaran pidana.

Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU itu, penangkapan AKP Aulia Nasution bermula dari pengembangan polisi setelah meringkus tiga pengedar narkoba di Makassar di tiga tempat berbeda.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel awalnya menerima informasi transaksi penjualan narkoba disebuah rumah di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Merujuk pada informasi tersebut, kepolisian lalu melakukan penggerebekan dan hasilnya dua orang berhasil ditangkap, masing-masing Sadad dan Daeng Tompo.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan adanya sejumlah barang bukti berupa delapan gram narkotika jenis sabu-sabu. Setelah penangkapan terhadap Sadad dan Daeng Tompo, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan proses penyelidikan.

Dari pengakuan Saddad dan Daeng Tompo muncul dua nama lain sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba yakni Aulia Nasution dan Sudirman. Dari pengembangan penyelidikan itu diketahui jika Aulia Nasution sudah terlibat dalam sindikasi jaringan narkoba di Sidrap sejak dirinya menjabat Kasat Narkoba.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, Andry akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan melakukan pledoi pada persidangan selanjutnya karena ancaman hukuman yang dijeratkan pada klien kami itu sangat memberatkan, makanya kami akan berusaha maksimal," katanya.