UU Pemilu untuk mengukur kesiapan parpol

id pemilu, uu pemilu

UU Pemilu untuk mengukur kesiapan parpol

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ganjar Pranowo mengatakan undang-undang pemilu dirancang untuk mengukur kesiapan partai-partai politik (parpol) sehingga hanya parpol yang benar-benar siap yang dapat maju dalam pemilu 2014.

"Undang-undang pemilu memang dibuat dengan syarat yang tinggi untuk mengukur keseriusan dan kesiapan minimum suatu parati. Jadi, yang tidak lolos verifikasi faktual itu yang tidak siap," kata Ganjar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum memang dirancang untuk meningkatkan fungsi dan peranan parpol bagi masyarakat.

"Peran partai politik itu bukan hanya ikut serta dalam pemilu, tapi parpol juga harus menyiapkan kaderisasi serta menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat," ujarnya.

"Oleh karena itu, UU pemilu itu membentuk partai-partai politik untuk menyiapkan program, kepengurusan, administrasi kantor, jumlah anggota minimum, dan hal-hal penting lainnya," jelasnya.

Ganjar berpendapat persyaratan-persyaratan dalam UU pemilu penting untuk menilai keseriusan dan keberlangsungan suatu partai.

"Coba bayangkan, bila suatu partai yang sudah berhasil dengan dukungan masyarakat tapi tidak siap menerima pengaduan dari masyarakat. Yang lebih parah, kalau partai itu tidak berlangsung lama, para kadernya mau mengadu kemana," katanya.

Dia juga kembali menekankan bahwa UU pemilu dirancang bukan untuk membatasi demokrasi atau mempersempit kesempatan parpol baru untuk maju dalam pemilu.

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi menilai undang-undang pemilihan umum dapat mempersempit potensi parpol baru untuk maju dalam Pemilu 2014.  

"Dengan ketentuan undang-undang parpol dan pemilu ekstra ketat yang dilakukan sekarang, mustahil akan muncul kekuatan parpol baru," katanya.

Adhie berpendapat rakyat Indonesia membutuhkan parpol baru yang lebih aspiratif di tengah-tengah berbagai parpol besar yang ada sekarang ini.

"KPU harus membuka ruang lebih terbuka akan munculnya kekuatan partai politik baru di antara partai politik lama yang mendominasi panggung politik selama tiga periode pemilu ini," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, KPU harus lebih paham akan substansi demokrasi serta kearifan politik.

"Jangan sampai lembaga penyelenggara KPU menjadi kekuatan politik tertentu yang mengakibatkan demokrasi yang `kebablasan`," katanya.

Dia menambahkan keterangan bahwa KPU seharusnya tidak sekadar menjalani menjalani undang-undang.

Dia juga berharap KPU dapat menerapkan dan menghormati prinsip-prinsip pemerintahan bersih dan bertanggung jawab.

"KPU diharapkan juga dapat melakukan manuver secara proporsional agar pemilu tidak hanya menjadi syarat adanya demokrasi," ujarnya.
(ANT)