Kemendagri: Pelantikan Gubernur Bengkulu Secepatnya

id pelantikan gubernur bengkulu, Agusrin, Junaidi Hamsyah

Kemendagri: Pelantikan Gubernur Bengkulu Secepatnya

Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan (FOTO ANTARA)

Bengkulu (ANTARA Sumsel) - Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Agusrin M Najamudin oleh Mahkamah Agung (MA), tidak ada lagi halangan untuk melantik Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif.

"Kami akan memproses pelantikan gubernur definitif, kami berharap secepatnya," kata Djohan saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.

Sedangkan Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Monoek saat dihubungi dari Bengkulu mengatakan, pelantikan Junaidi dapat dilaksanakan pada Desember 2012.    

"Namun untuk kepastian hari dan tanggal, Kemendagri masih melakukan beberapa langkah, terutama izin kepada Presiden," katanya.

Ia mengatakan, setelah PK Agusrin ditolak, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, Mendagri akan meminta izin kepada Presiden untuk melantik Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif.

Ditolaknya PK Agusrin oleh MA dengan demikian menurut Monoek status hukum Agusrin telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, gugatan Agusrin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Presiden (Keppres) nomor 40/P tahun 2012 serta Keppres nomor 48/P tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan pengangkatan Junaidi sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2010-2012, gugur demi hukum.

"Upaya Agusrin di PTUN Jakarta tidak ada gunanya lagi karena putusan sela PTUN Jakarta yang akhirnya menunda pelantikan Junaidi ketika itu, salah satu dasarnya adalah menunggu keputusan MA menyangkut PK yang diajukan Agusrin sebagai upaya hukum luar biasa," katanya menerangkan.

Walau masih meminta izin Presiden untuk melantik Junaidi, Monoek memastikan prosesnya tidak akan memakan waktu panjang. Sebab, Keppres pengangkatan Junaidi (Keppres nomor 48/P tahun 2012) sudah dikeluarkan Presiden.

Namun, lanjutnya, sebelum meminta izin kepada Presiden, Mendagri masih menunggu amar putusan MA tentang penolakan PK Agusrin tersebut.

"Dalam perkara di MA itu, amar putusan akan diberikan kepada pihak yang berperkara. Tapi Mendagri berhak meminta amar putusan itu karena menyangkut pemerintahan di Bengkulu," tambahnya lagi.

Roda pemerintahan kata dia harus tetap berjalan efektif dan efisien. Artinya, upaya cepat agar Bengkulu memiliki gubernur definitif akan dilakukan Kemendagri.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamuddin dalam perkara korupsi tahun 2006 sebesar Rp20,16 miliar.

"Ya baru diputus (pukul 14.00 WIB)," kata Ketua Majelis PK Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Agusrin mengajukan PK atas kasus korupsi pada penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu.

Menurut Djoko, ditolaknya permohonan PK Agusrin ini karena tidak ada "novum" (bukti baru).

"Dia kan mengajukan empat jenis novum, yakni P1 sampai P4 ternyata bukan bukti baru," kata Djoko.

Juru bicara MA ini juga mengungkapkan putusan ini ambil secara bulat oleh majelis PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis didampingi Komariah Emong Sapardjaja, H.Suhadi, H Syamsul Rakan Chaniago, dan Leopold Luhut Hutagalung.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Agusrin tetap dihukum penjara selama empat tahun sesuai putusan kasasi karena dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp20,16 miliar.
(KR-RNI/Z002)