Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap membantu anak dan perempuan korban tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dan tempat umum.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan itu, diimbau untuk segera membawa permasalahan itu ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A)," kata Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, angka tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di provinsi ini cukup tinggi bisa mencapai ratusan kasus setiap tahunnya, kondisi ini terjadi karena para korban banyak yang tidak membawa kasus tersebut ke proses hukum.
Melihat tingginya kasus tindak kekerasan tersebut, pihaknya mendorong masyarakat memanfaatkan BP3A melaporkan pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan untuk memberikan efek jera dan mencegah timbulnya korban baru, katanya.
Menurut dia, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan selama ini angkanya terus meningkat karena korban terkesan membiarkan pelakunya melakukan tindakan pelanggaran hukum itu dan tingginya rasa ketakutan dan malu diketahui banyak orang atas masalah yang menimpa mereka itu.
Pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah saatnya diberikan pelajaran dengan melaporkan tindakannya kepada aparat kepolisian.
Dengan perlawanan serius dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, diharapkan ke depan jumlah korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini bisa turun drastis, ujarnya.
Sementara aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan "Women`s Crisis Centre" Palembang juga siap memfasilitasi anak dan perempuan korban tindak kekerasan itu melakukan tindakan hukum dan memulihkan traumanya.
Ketua Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi menjelaskan bahwa, para korban terutama kaum perempuan yang berstatus istri jangan takut untuk menggugat suami dan meninggalkannya dari rumah jika sering mendapat perlakuan kasar dan tidak manusiawi.
Jika korban ingin menggugat suaminya, akan difasilitasi di tempat penampungan sementara atau yang dikenal dengan `Rumah Aman` sebagai tempat untuk melindungi perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk melindungi anak korban tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan korban perdagangan manusia (human trafficking), kata Yeni.
Berita Terkait
MA tolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Selasa, 7 Februari 2023 14:51 Wib
Alex Noerdin dapat pengurangan masa tahanan penjara menjadi 9 tahun
Kamis, 8 September 2022 21:47 Wib
Ayah dan anak nyaris tewas dalam kecelakaan bermotor di Palembang
Rabu, 13 Juli 2022 16:35 Wib
Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 Wib
Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 Juni 2022 23:26 Wib
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 tahun 7 bulan
Kamis, 16 Juni 2022 20:31 Wib
Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 0:17 Wib
Alex Noerdin Di Hukum 12 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 22:07 Wib