Jakarta (Antarasumsel.com) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ribuan personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga sidang lanjutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Ribuan personel kami kerahkan. Sama seperti sidang-sidang kemarin dan disebar di beberapa titik strategis yang ada di Kementerian Pertanian ini," kata Argo di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia pun menyatakan bahwa Jalan RM Harsono Ragunan yang berada di depan Kementerian Pertanian ditutup untuk sementara baik jalur umum mapun jalur bus Transjakarta.
"Ditutup sementara sampai sidang Ahok selesai," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Antara, sejak pukul 05.00 WIB, Jalan RM Harsono sudah dijaga dan ditutup sementara oleh personel kepolisian.
Bus Transjakarta koridor 6 dari arah Mampang Prapatan hanya bisa beroperasi sampai Halte SMK 57 Jakarta, tepat satu halte sebelum Halte Kementerian Pertanian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Sidang keenam Ahok sendiri direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Enam saksi pelapor itu masing-masing Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Willyudin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut.
Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib