Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana meringankan pajak kendaraan bermotor yang akan dituangkan melalui peraturan gubernur, sehingga diharapkan daya beli masyarakat terhadap barang tersebut meningkat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim di Palembang, Jumat mengatakan, rencana meringankan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan itu supaya daya beli kendaraan tetap meningkat.
"Sekarang ini daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor cendrung turun, jadi bila pajaknya diringankan maka warga diharapkan berminat untuk membeli," katanya.
Menurut dia, penerbitan peraturan gubernur (Pergub) itu adalah salah satu upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
Namun demikian, kata dia, meskipun Pergub ini sudah dikeluarkan, tidak seluruh kendaraan mendapatkan keringanan karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang harus dipenuhi seperti perusahaan harus berbadan hukum dan beberapa persyaratan tertentu lainnya.
Jadi bila persyaratan tersebut telah dipenuhi maka untuk kendaraan angkutan orang dan penumpang akan diberi keringan pajak dan bea balik nama, katanya tanpa merinci berapa angka keringanan pajak dimaksud.
Berita Terkait
Menteri PANRB: seleksi CASN 2024 tidak mungkin ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 15:17 Wib
Banyuasin kirim 50 peserta ke MTQ XXX/2024 Sumsel di Muba
Jumat, 3 Mei 2024 15:10 Wib
Kafilah Muara Enim targetkan masuk tiga besar di MTQ XXX/2024 Sumsel
Jumat, 3 Mei 2024 14:52 Wib
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dibuka 2-8 Mei
Jumat, 3 Mei 2024 14:36 Wib
Inilah venue lomba MTQ XXX/2024 Sumsel di Muba
Jumat, 3 Mei 2024 13:56 Wib
Peringati May Day 2024, Forum SP BUMN singgung soal privatisasi
Jumat, 3 Mei 2024 13:36 Wib
Kepala Media dan Diplomasi Publik Kedubes UEA kunjungi ANTARA
Jumat, 3 Mei 2024 13:35 Wib
Kedutaan Besar Kanada kunjungi penerapan teknik agroforestri di Banyuasin
Jumat, 3 Mei 2024 13:33 Wib