Palembang, (ANTARA Sumsel) - Terdakwa pemilik 2.343 butir pil ekstasi (inek) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman pidana penjara selama 20 tahun setelah terbukti melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.
"Setelah menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti di persidangan, terdakwa Rizky (23) terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam pembacaan amar putusan di Palembang, Rabu.
Selain itu divonis 20 tahun penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.
"Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut berhak menolak dengan mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Parlas sebelum mengetok palu sidang.
Seusai mendengar putusan pengadilan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang Romaita menyatakan menerima vonis tersebut.
"Setelah berkonsultasi sebentar, terdakwa langsung menerima karena putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmaya yang menuntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata penasihat hukum Romaita.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi berserta barang bukit ketika berada di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 November 2014.
Kejahatan ini terungkap berawal dari terdakwa yang disuruh oleh Faisal alias Midi (DPO) mengambil ekstasi di jalan tersebut.
Lalu pada pukul 12.00 WIB, terdakwa menuju lokasi mengendarai mobil Toyota Fortuner. Setelah tiba, terdakwa menelepon seseorang dan tak lama menunggu datang seseorang membawa bungkusan warna hitam yang berisi ribuan pil ekstasi.
Namun belum sempat pergi dari lokasi transaksi, sejumlah aparat kepolisian langsung menyergap Rizky berserta barang bukti yang diletakkan di dashboard mobil.
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024 paralel dengan masa jabatan presiden
Kamis, 2 Mei 2024 21:54 Wib
Kantor Samsat Palembang IV miliki fasilitas layanan lebih lengkap
Kamis, 2 Mei 2024 21:33 Wib
Sekda Sumsel serahkan penghargaan pada peringatan Hardiknas 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:02 Wib
PDAM OKU dan Palembang kerja sama kemitraan tingkatkan layanan pelanggan
Kamis, 2 Mei 2024 18:50 Wib
Mendag minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
Kamis, 2 Mei 2024 17:02 Wib
Imigrasi Palembang turunkan tiga tim layani calon haji Sumsel-Babel
Kamis, 2 Mei 2024 16:58 Wib
Pegawai Pemkot Palembang pakai baju adat peringati Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
Pemkab OKU Timur peroleh penghargaan revitalisasi Bahasa Komering
Kamis, 2 Mei 2024 16:47 Wib