Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengajukan anggaran melalui APBN-Perubahan untuk membayar premi asuransi kesehatan mendatang guna mengantisipasi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tengah diwacanakan di pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Palembang M Zulfan di Palembang, Selasa, mengatakan, meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi perihal kenaikan itu tapi pemerintah kota mengajukan anggaran mengingat setiap bulan mengeluarkan Rp1,8 miliar untuk membayar iuran/premi BPJS Kesehatan bagi pegawai negeri sipil.
"Hampir 60 persen belanja tak langsung pemerintah adalah untuk pegawai, artinya dari sini saja terlibat bahwa jumlah PNS itu di Kota Palembang terbilang banyak. Naik sedikit saja, sudah berdampak pada anggaran, jadi harus diantisipasi," kata Zulfan.
Ia menjelaskan, pada saat pertama kali diberlakukan, BPJS menerapkan PNS dan pemerintah kota (pemberi kerja) masing-masing menanggung sebesar dua persen dari premi.
Namun, beberapa waktu lalu diperbarui menjadi tiga persen ditanggung pemberi kerja, dan dua persen oleh pekerja.
Adapun jumlah PNS di Pemkot Palembang terdata sekira 14.000 orang yang terdiri dari 9.000 orang guru dan 5.000 orang bidang/profesi lainnya.
"Untuk wacana yang baru ini, masih dinantikan finalnya seperti apa, apakah pemkot menanggung empat persen atau pekerja yang jadi tiga persen, atau ada wacana lain," kata dia.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang Sudarto menerangkan, kepastian kenaikan iuran BPJS hingga ini belum ketok palu.
Jika pun disetujui oleh DPR maka akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Sejauh ini belum ada, dan semua pihak masih menantikan," kata dia.
Peserta dari kelompok pekerja penerima upah menjadi target utama BPJS Kesehatan dalam mencapai target finalisasi kepersertaan pada 2019.
Sebanyak 4.902 perusahaan dari total 8.275 perusahaan di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau hanya 46,76 persen yang patuh terhadap aturan pemerintah ini.
Berita Terkait
Kantor Samsat Palembang IV miliki fasilitas layanan lebih lengkap
Kamis, 2 Mei 2024 21:33 Wib
Sekda Sumsel serahkan penghargaan pada peringatan Hardiknas 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:02 Wib
PDAM OKU dan Palembang kerja sama kemitraan tingkatkan layanan pelanggan
Kamis, 2 Mei 2024 18:50 Wib
Mendag minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
Kamis, 2 Mei 2024 17:02 Wib
Imigrasi Palembang turunkan tiga tim layani calon haji Sumsel-Babel
Kamis, 2 Mei 2024 16:58 Wib
Pegawai Pemkot Palembang pakai baju adat peringati Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
Pemkab OKU Timur peroleh penghargaan revitalisasi Bahasa Komering
Kamis, 2 Mei 2024 16:47 Wib
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib