Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pelaksana tugas Bupati Ogan Komering Ulu,
Sumatera Selatan, Kuryana Aziz di Baturaja, Selasa secara mengejutkan
akhirnya membatalkan mutasi 38 orang pejabat eselon di wilayah kerjanya
yang dilakukan secara tertutup pada 23 Maret lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Komering Ulu (OKU), Zandi
Saleh di dampingi Sekretarisnya, Pirdaus Roni saat dikonfirmasi
membenarkan bahwa pelantikan dan mutasi 38 orang pejabat eselon II, III
dan IV beberapa waktu lalu dibatalkan.
Sebab kata Zandi, sebagai pejabat incumbent telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 ayat 2 dan 4, serta Undang-Undang
Nomor 71 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bahwa
tidak boleh melakukan mutasi enam bulan menjelang jabatannya berakhir.
"Sanksinya adalah incumbent bisa didiskualifikasi saat mau maju kembali pada Pilkada nanti," katanya.
Dia mengungkapkan, mutasi para pejabat itu sendiri dilakukan Kuryana
atas dasar usulan dari masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
Bahkan, mutasi Sekretaris DPRD OKU, Herizal awalnya dilakukan saat
ada permintaan dari Ketua DPRD setempat Johan Anuar agar menggantinya
dengan Kabag Umum Sekretariat DPRD OKU, Zahrun beberapa waktu lalu.
Setelah menerima usulan itu lanjut Zandi, bupati langsung menugaskan
Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) melakukan uji
kepatutan dan kelayakan terhadap 38 orang nama pejabat yang diusulkan
untuk dimutasikan tersebut.
"Hasilnya, Baperjakat merekomendasikan Kabag Umum Setwan DPRD OKU,
Zahrun jangan dijadikan Sekwan, sebab ada hubungan keluarga dengan
bupati Kuryana, sehingga dikuatirkan dapat merusak citranya sebagai
kepala daerah," katanya.
Karena itu, Baperjakat merekomendasikan jabatan Setwan DPRD OKU diamanahkan kepada pejabat lainnya saja.
Namun setelah pelantikan tersebut menjadi polemik, akhirnya Baperjakat mengkoreksi lagi kebijakan itu ke pusat.
"Ternyata benar incumbent dilarang melakukan mutasi jabatan enam
bulan sebelum jabatannya berakhir. Jika dilanggar, maka Kuryana bisa
didiskualifikasi saat mau mencalonkan diri menjadi Bupati OKU pada
Pilkada nanti. Namun kalau Kuryana tak maju, maka mutasi itu sah-sah
saja," tegasnya.
Dia menambahkan, pembatalan mutasi itu sendiri secara sah dilakukan
dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor
821/122/KPTS/IV: 2015 tentang pencabupatan SK Bupati OKU Nomor
821/109/KPTS/ IV:2015 perihal pemindahan, pemberhentian jabatan PNS di
lingkungan Pemkab OKU.
"Jadi berhubung batal, maka ke 38 pejabat itu mulai sekarang kembali bertugas di tempat yang lama," ujarnya.
Sementara Pelaksana tugas Bupati OKU, Kuryana Aziz sendiri sampai
berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait pembatalan
tersebut.
Padahal, para wartawan media cetak dan elektronik sejak pagi sudah
menunggu kesempatan untuk menanyakan kepada orang nomor satu di Pemkab
OKU itu, terkait komentarnya di sejumlah media massa bahwa dia tidak
mempermasalahkan kalau mutasi yang dilakukannya itu dapat membuatnya
didiskualifikasi saat Pilkada nanti.
Berita Terkait
Pemkab OKU bedah 150 rumah tidak layak huni
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
Dinas Perikanan OKU minta warga jaga ekosistem ikan di Sungai Ogan
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
Kemenag OKU gandeng dinas kesehatan pantau kesehatan JCH
Kamis, 2 Mei 2024 19:14 Wib
PDAM OKU dan Palembang kerja sama kemitraan tingkatkan layanan pelanggan
Kamis, 2 Mei 2024 18:50 Wib
Pemkab OKU Timur peroleh penghargaan revitalisasi Bahasa Komering
Kamis, 2 Mei 2024 16:47 Wib
Curah hujan masih tinggi, warga OKU Selatan diingatkan waspada bencana longsor
Rabu, 1 Mei 2024 19:13 Wib
Jamaah haji OKU tergabung Kloter 12 Embarkasi Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 19:12 Wib
Ratusan anak OKU peroleh makanan tambahan berbahan ikan
Rabu, 1 Mei 2024 17:02 Wib