Palembang (ANTARA Sumsel) - Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar sebelas tersangka, terkait peredaran narkoba jenis Sabu di Sumsel dalam kurun waktu September hingga Oktober 2014.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Deddy Setyo melalui Kasubdit III Kompol Richard Pakpahan pada gelar perkara di Mapolda Sumsel di Palembang, Senin menerangkan kesebelas pelaku ini berhasil diketahui merupakan kurir sabu.
"Sebagian sudah beberapa kali beraksi, ada juga yang baru satu kali sebagian dari mereka juga ditangkap di luar kawasan Palembang," katanya.
Menurut dia, dari mereka berhasil disita barang bukti 51 paket sabu dan 135 butir ekstasi.
Untuk barang bukti sabu, diprediksi senilai Rp20,2 juta, sementara ekstasi diperkirakan mencapai Rp200 ribu per butirnya.
Bersama barang bukti tersebut, juga ditemukan beberapa timbangan digital dan sejumlah alat hisap sabu.
"Penangkapan para pelaku ini ada kami dapatkan dari informasi masyarakat dan hasil razia. Dari mereka kita akan bergerak mencari keberadaan bandar," kata Richard.
Berita Terkait
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polda Sumsel optimalkan pencegahan konflik sengketa lahan
Jumat, 3 Mei 2024 13:06 Wib
Kantor Samsat Palembang IV miliki fasilitas layanan lebih lengkap
Kamis, 2 Mei 2024 21:33 Wib
Karoops Polda Sumsel ajak pers ikut ciptakan suasana kondusif Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib