Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tidak mau mengomentari soal rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.
"Kalau mengenai Perppu, saya tidak mau mengomentari," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan kepada presiden yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu Pilkada.
"Intinya, saya tidak bisa menilai itu (rencana penerbitan Perppu), saya tidak bisa berbicara politik," tegas Hamdan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9) akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono merespon ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang didalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).
Berita Terkait
Ketua MPR ajak semua parpol bersatu dukung pemerintahan Prabowo-Gibran
Minggu, 28 April 2024 7:00 Wib
Diwawancarai Aljazeera, Erick sebut Garuda Muda ingin terus terbang tinggi
Sabtu, 27 April 2024 23:13 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Ketua PKK Palembang teladani Kartini untuk berkarya atasi inflasi
Minggu, 21 April 2024 19:01 Wib
Ketua parpol di Palembang intensif bangun komunikasi hadapi pilkada
Kamis, 18 April 2024 20:53 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Presiden kukuhkan Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas Pramuka
Jumat, 5 April 2024 15:14 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib