Ribuan petani sawit di OKU Sumsel jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

id Perlindungan sosial, kecelakaan kerja, pekerja sawit, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian

Ribuan petani sawit di OKU Sumsel jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat Bupati OKU Iqbal Alisyahbana (kiri) menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada pekerja di wilayahnya. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Ribuan petani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat jaminan sosial dari pemerintah.

"Ada sebanyak 2.500 pekerja petani kebun sawit di OKU yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, jaminan sosial merupakan wujud nyata negara yang hadir dalam memberi perlindungan dasar bagi seluruh warganya.

Pemberian jaminan sosial tersebut diatur dalam regulasi UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang kemudian melahirkan UU No 24/2011 tentang BPJS.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta penambahan program JKP.

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat dan keuntungan seperti JKK berupa santunan uang tunai dan atau perawatan sesuai kebutuhan medis pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Sedangkan, manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta hingga beasiswa maksimal dua anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal hingga Rp174 juta.

Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan diklasifikasikan dalam empat sektor yaitu pekerja penerima upah, Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon) dan pekerja migran Indonesia.

Dia menambahkan, saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU segmen pekerja penerima upah sejumlah 30.610, BPU 9.838 dan Jakon 2.985 orang dengan total sebanyak 43.433 orang.

Sedangkan, pekerja dari penyelenggara negara terdiri pegawai non ASN, perangkat desa, GTK, petugas KPU dan Bawaslu serta lainnya sebanyak 8.985 orang dan pekerja rentan sebanyak 319 orang.

"Untuk santunan atau manfaat yang diberikan kepada pekerja ataupun ahli waris sebesar Rp2.781.870.000 dengan 125 kasus terhitung sejak Januari-September 2024," ujarnya.