Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyalurkan hibah tanah seluas 453 meter persegi untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Gandus.
Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmente di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa tanah hibah seluas 453 meter persegi tersebut akan difungsikan sebagai TPU di Kelurahan Pulokerto yang dikhususkan untuk warga dari dua wilayah rukun tetangga (RT).
Ia menyebutkan bahwa sertifikat aset itu diserahkan dan sudah diterima oleh pihaknya yang menjadi sinergi antara sektor CSR swasta dengan Pemerintah Kota Palembang.
Hibah itu diproses oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengeluarkan sertifikat sehingga tanah tersebut kini resmi menjadi aset Pemkot Palembang.