Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah menuntut dua terdakwa dalam kasus narkotika 33,6 kilogram yang diungkap Polres Lamandau pada Mei 2024 lalu menuntut hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal di Palangka Raya, Senin, mengatakan dua terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati itu bernama Jumaidi (43) dan Yuliansyah (41), JPU Kejari Lamandau dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lamandau pada Senin (21/10).
"Pemberitaan tuntutan hukuman mati diberikan usai JPU berkeyakinan secara sah berdasarkan barang bukti yang disampaikan di pengadilan," kata Undang Mugopal, Senin.
Pemberian tuntutan hukuman mati sebelumnya sudah diusulkan secara berjenjang mulai dari Kejari Lamandau ke Kejati Kalteng dan diusulkan ke Kejaksaan Agung.
"Pimpinan Kejaksaan Agung sudah setuju kedua terdakwa dituntut hukuman mati. Sore tadi tuntutan telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau," katanya.
Dia menuturkan, terkait latar belakang para terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU karena alat bukti yang kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau, kedua terdakwa juga dikategorikan sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti yang cukup besar atau seberat 33,6 kilogram.