2 terdakwa narkotika 33,6 kilogram terancam hukuman mati

id Kejati Kalteng ,Hukuman Mati terdakwa Kasus Narkotika ,33 kilogram sabu ,Pengadilan Negeri Lamandau ,Palangka Raya

2 terdakwa narkotika 33,6 kilogram  terancam hukuman mati

Kejati Kalteng menjelaskan terkait tuntutan dua terdakwa kasus narkotika yang tertangkap di Kabupaten Lamandau untuk hukuman mati di Kota Palangka Raya, Senin (21/10/2024). ANTARA/HO-Kejati Kalteng    

" Secara logika saja, barang sebanyak itu tentunya tidak mungkin dipakai sendiri. Barang itu akan diedarkan di Kalteng dan mengakibatkan ratusan ribu masyarakat terpapar," bebernya.

Undang Mugopal mengharapkan, majelis hakim dapat menyetujui tuntutan hukuman mati tersebut. Jika nantinya putusan majelis hakim berbeda dari tuntutan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum berupa banding hingga kasasi.

Tuntutan hukuman mati bagi pengedar narkotika di Kalteng menjadi tuntutan pertama dalam sejarah Kejati Kalteng.

Pihaknya pun masih menunggu perkembangan perkara pengungkapan narkotika seberat 55,6 kilogram yang dilakukan Polres Lamandau beberapa waktu lalu. Tuntutan berat dipastikan akan diberikan jika nantinya telah berproses di pengadilan.

"Kami tentunya berpesan, siapapun yang melihat, mendengar berita ini. Jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan. Kami jajaran kejaksaan akan menuntut berat siapapun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apapun. Kita ingin Kalteng bersih dan bebas dari yang namanya narkotika," demikian Undang Mugopal.