Polda Sumsel ungkap kasus illegal mining rugikan negara Rp 556 miliar

id Polda Sumsel,Ilegal mining Polda Sumsel,Ilegal mining Muara Enim

Polda Sumsel ungkap kasus illegal mining  rugikan negara Rp 556 miliar

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus illegal mining merugikan negara sebesar Rp 556 miliar rupiah di Kabupaten Muara Enim.  (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus illegal mining merugikan negara sebesar Rp 556 miliar rupiah di Kabupaten Muara Enim.
 
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Senin, mengatakan bahwa tersangka yang melakukan aktifitas illegal mining atau penambangan di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim ialah BC.
 
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan BC sebagai tersangka.

Penyidik juga menelusuri keberadaan aset milik yang bersangkutan yang duitnya diduga dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukannya dalam kurun waktu 2021-2024. Sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah aset yang bergerak maupun tidak bergerak dari tersangka senilai Rp13 miliar.
 
Pengungkapan itu mendasari laporan Polisi Nomor : LP / A / 62 / X / Res. 2.6 / 2024 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Sumsel, tanggal 12 Oktober 2024.

Adapun kronologi nya pada Senin 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara illegal di wilayah itu.
 
"Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan oleh penyelidik Ditresksimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan membuat laporan Polisi Model A," katanya.
 
Selanjutnya penyidik mencari keberadaan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan sejak kurun waktu dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024.
 
Penyidik telah mengamankan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan dengan total nilai aset yang diamankan kurang lebih Rp13 miliar.
 
Tersangka BC laki-laki 33 tahun wiraswasta asal Seleman, Wiraswasta, Alamat Seleman Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
 
Sementara itu, barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.