Polda Sumsel ungkap kasus illegal mining rugikan negara Rp 556 miliar

id Polda Sumsel,Ilegal mining Polda Sumsel,Ilegal mining Muara Enim

Polda Sumsel ungkap kasus illegal mining  rugikan negara Rp 556 miliar

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus illegal mining merugikan negara sebesar Rp 556 miliar rupiah di Kabupaten Muara Enim.  (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus illegal mining merugikan negara sebesar Rp 556 miliar rupiah di Kabupaten Muara Enim.
 
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Senin, mengatakan bahwa tersangka yang melakukan aktifitas illegal mining atau penambangan di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim ialah BC.
 
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan BC sebagai tersangka.

Penyidik juga menelusuri keberadaan aset milik yang bersangkutan yang duitnya diduga dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukannya dalam kurun waktu 2021-2024. Sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah aset yang bergerak maupun tidak bergerak dari tersangka senilai Rp13 miliar.
 
Pengungkapan itu mendasari laporan Polisi Nomor : LP / A / 62 / X / Res. 2.6 / 2024 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Sumsel, tanggal 12 Oktober 2024.

Adapun kronologi nya pada Senin 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara illegal di wilayah itu.
 
"Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan oleh penyelidik Ditresksimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan membuat laporan Polisi Model A," katanya.
 
Selanjutnya penyidik mencari keberadaan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan sejak kurun waktu dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024.
 
Penyidik telah mengamankan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan dengan total nilai aset yang diamankan kurang lebih Rp13 miliar.
 
Tersangka BC laki-laki 33 tahun wiraswasta asal Seleman, Wiraswasta, Alamat Seleman Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
 
Sementara itu, barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Raya Air Paku Kelurahan, Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, serta satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Desa Seleman Kampung 1 Kecamatan Tanjung Agung.

Barang bukti lainnya, satu unit rumah dua lantai Type Dorado Perumahan Grand Resort Blok G1A Kelurahan Alang- Alang Lebar Kecamatan Alang- Alang Lebar Kota Palembang, serta satu unit R4merk Toyota Land Cruiser warna hitam No.Pol B 1007 VJF.

Selain itu, satu unit R4 merk Marcedes Benz warna hitam No. Pol BG 385 EL, satu unit R4 merk Porce warna putih No. Pol B 2830 XV, satu unit R4 merk honda HRV warna hitam tahun 2022 No. Pol B 1139, dan TJG, satu unit R2 merk VMC warna cream tanpa plat, serta satu unit R2 merk honda Supra warna merah tanpa plat, satu unit R2 merk yamaha R1 warna putih hitam tanpa plat, satu unit R2 merk kawasaki Ninja ZX 25 warna merah tanpa plat.

Berikutnya, satu unit R2 merk yamaha Fazio warna biru No. Pol B 6011 XW, satu unit R2 sport merk Ducati warna merah hitam tanpa plat, satu unit R2 merk yamaha 125 ZR warna kuning tanpa plat, serta satu unit R2 merk yamaha Nmax warna biru No. Pol F 2606 CY.

Selanjutnya, dua unit sepeda merk Camp dan Polygon, satu unit sepeda listrik merk United warna silver hitam, satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120803876 atas nama BOBI CANDRA periode tanggal 01 Januari 2021 s/d 26 September 2024, serta satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No. Rekening : 012801001143560 atas nama Bobi Candra periode transaksi tanggal 01 November 2022 s/d 14 Oktober 2024.
 
Ada satu bundel print out rekening koran Bank BNI TAPLUS No. Rekening :5555444755 atas nama Bobi Candra periode tanggal : 30 Juni 2022 s/d 08 Oktober 2024, serta satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No Rekening : 573101020348535 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 01 Agustus 2022 s/d 31 Oktober 24.

Setelah itu, satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening : 14.201.002.007 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 21Desember 2023 s/d 1 Oktober 2024, serta satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening :21.201.000.777 atas nama Dewa Thomas periode tanggal 4 Juli 2022 s/d 1 Oktober 2024.
 
Terakhir, satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120836707atas nama Dewa Thomas periode tanggal 01 Januari 2022 s/d 24 September 2024. Satu unit TV Merk Toshiba 65 Inchi dan satu set PS 5 Merk Sony warna putih.
 
Kini, tersangka dikenakan pasal 3 pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal setiap orang yang melakukan usaha penimbunan tanpa melakukan dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
 
Selain itu, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
 
Selanjutnya, Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan Ahli TPPU, berkoordinasi lanjutan dengan PPATK, melakukan pencarian terhadap asset bergerak dan tidak bergerak lainnya serta berkoordinasi dengan JPU.