Palembang, Sumsel (ANTARA) - Berikut cara pengurusan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024 sehingga meski berada di luar daerah baik di dalam kabupaten atau provinsi tetap bisa memberikan hak pilihnya.
Kesempatan pindah memilih masih ada waktu 10 hari ke depan atau hingga 28 Oktober 2024.
1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/kota/PPK Kecamatan/PPS di kantor lurah/desa daerah asal atau tempat tujuan.
2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
4. Apabila terdaftar dalam Daftat Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
Berita Terkait
Helmi Hasan-Mian unggul di Pilgub Bengkulu
Sabtu, 7 Desember 2024 22:00 Wib
Warga binaan Lapas Martapura Sumsel panen sayuran
Sabtu, 7 Desember 2024 19:06 Wib
Program Genting perkuat upaya Pemkab OKU Selatan entaskan stunting
Sabtu, 7 Desember 2024 20:00 Wib
Patroli Cipta Kondisi Polres OKU tetap mobile pascapilkada
Sabtu, 7 Desember 2024 19:30 Wib
Semen Baturaja Optimistis tutup tahun 2024 dengan kinerja positif
Sabtu, 7 Desember 2024 17:16 Wib
Ridho dan Regina terpilih "Kuyung Kupek Muba" tahun 2024
Sabtu, 7 Desember 2024 8:50 Wib
Tahun 2025. Transmusi Palembang hanya beroperasi 2 koridor
Sabtu, 7 Desember 2024 7:44 Wib
Empat kabupaten di Sumsel tetapkan siaga darurat bencana hidrometeorologi
Sabtu, 7 Desember 2024 8:00 Wib