Palembang, Sumsel (ANTARA) - Berikut cara pengurusan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024 sehingga meski berada di luar daerah baik di dalam kabupaten atau provinsi tetap bisa memberikan hak pilihnya.
Kesempatan pindah memilih masih ada waktu 10 hari ke depan atau hingga 28 Oktober 2024.
1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/kota/PPK Kecamatan/PPS di kantor lurah/desa daerah asal atau tempat tujuan.
2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
4. Apabila terdaftar dalam Daftat Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.