Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice

id Restorative Justice, tindak pidana, penyelesaian perkara, Jaksa Agung, Kejari OKU

Kejari OKU kedepankan  penyelesaian perkara melalui restorative justice

Kejari OKU menghentikan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa MR berdasarkan restorative justice, Selasa. ANTARA/Edo Purmana.

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice dengan perdamaian antara pelaku dan korban.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dia menjelaskan, restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.

Restorative justice ini diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu diantaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tidak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.