Palembang (ANTARA) -
Kemenag Sumsel imbau seluruh kantin madrasah bersertifikat halal
Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan meminta seluruh kantin madrasah di wilayah itu bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Ketua Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan di Palembang, Senin, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan penetapan bagi produk-produk yang wajib bersertifikat halal.
Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 menetapkan akhir penetapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan minuman hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2024.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya kepada Satgas Halal Kemenag ataupun instansi pemerintah terkait lainnya, saya juga meminta seluruh kantin madrasah untuk ikut serta dipastikan telah bersertifikat halal," katanya.
Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Kemenag RI Dzikro menjelaskan penahapan kewajiban bersertifikat halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman dan jasa penyembelihan berakhir di 17 Oktober 2024.
Sehingga pada tanggal 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis dan larangan peredaran atau penarikan peredaran barang. Berkenaan hal tersebut mulai 18 Oktober 2024 tim terkait akan mulai melaksanakan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Ia menyebutkan BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan tahap pertama. Ini juga berdasarkan masukan dari beberapa lembaga terkait. Untuk menyamakan persepsi terhadap pedoman tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Effendi menambahkan, yang akan menjadi objek pengawasan tahap ini adalah pelaku usaha menengah dan besar meliputi rumah potong hewan/unggas, restoran/rumah makan/resto hotel dan produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.