Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan mengandung obat keras.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Dirrerimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.
Polisi saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan seprofesi-nya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.
"Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring)," ucap Farman.
Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun agar cepat gemuk. Terbukti anak yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut, sudah memiliki bobot 19,5 kg.