"babysitter" cekoki bayi dengan obat penggemuk badan

id Polda Jatim, babysitter cekoki bayi, bayi dicekoki obat penggemuk, Surabaya,obat gemuk,farmasi original

"babysitter" cekoki bayi dengan obat penggemuk badan

Polisi saat merilis penangkapan terhadap pengasuh bayi yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/10/2024). ANTARA/Willi Irawan

"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan," kata Farman.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti satu unit ponsel, satu buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.

Selanjutnya sebuah stik kayu warna cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.

Satu buah botol kecil warna putih berisi tujuh butir pil lonjong warna jingga dan tujuh butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf China warna emas.

Kemudian satu bendel screenshot percakapan WA tersangka, satu bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap "babysitter" cekoki bayi dengan obat penggemuk badan