Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan, menerima pengembalian uang senilai Rp200.000.000 dari tersangka kasus korupsi kegiatan di Inspektorat di daerah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Rodieanto di Lahat, Senin, mengatakan pengembalian dana dari tersangka YR melalui pihak keluarganya pada Senin sekitar pukul 16:00 WIB.
Ia menyebutkan YR merupakan tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.
"Kini uang tersebut disetorkan ke Bank BNI KCP Lahat dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Lahat menetapkan dua tersangka yakni YN dan YR terkait perkara kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan liasion officer organizer.
"Kini uang tersebut disetorkan ke Bank BNI KCP Lahat dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Lahat menetapkan dua tersangka yakni YN dan YR terkait perkara kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan liasion officer organizer.
"Di mana perbuatan tersangka YN dan YR tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta," ujarnya.
Tersangka YN dan tersangka YR disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.