Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengatur lintasan angkutan batu bara untuk mengantisipasi kerusakan Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Lingkar Utara.
"Pemkot Lubuklinggau membuat regulasi yang mengatur lintasan angkutan batu bara untuk mengantisipasi kerusakan Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Lingkar Utara," kata Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Erwin Armeidi di Lubuklinggau, Senin.
Ia menerangkan, selain terdapat keluhan warga terkait kerusakan jalan akibat angkutan batu bara tersebut, hal itu juga berdampak terhadap kerugian Pemkot Lubuklinggau karena jalan itu merupakan jalan milik pemkot.
"Pemkot Lubuklinggau mengalami kerugian mengingat jalan tersebut merupakan milik pemerintah kota dan sejauh ini warga juga sudah banyak mengeluhkan jalan yang rusak," katanya.
Ia menambahkan sehingga perlu dilakukannya beberapa kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.
Menurut dia, perlu dilakukannya revisi terhadap Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang rekayasa lalu lintas angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus.
Menurut dia, perlu dilakukannya revisi terhadap Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang rekayasa lalu lintas angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus.
Dengan dilakukan revisi surat keputusan itu, diharapkan kendaraan batu bara yang melintas dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dapat kembali melewati jalan arteri yang berstatus jalan nasional, namun dengan pengaturan jadwal, tonase kendaraan, dan pembatasan konvoi kendaraan.
Ia berharap upaya tersebut dapat menangani permasalahan jalan rusak yang merugikan pemerintah dan warga.