Akibat peristiwa tersebut, lahan seluas sekitar seperempat hektare milik seorang warga Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU tersebut hangus terbakar.
"Beruntung api cepat dipadamkan sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap," katanya.
Pemadaman dilakukan menggunakan satu unit mobil tangki suplai air dan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Dinas Damkar OKU, sehingga api cepat dipadamkan dan tidak sampai merambat ke permukiman warga sekitar.
Pada kesempatan tersebut, Holdon kembali mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, terutama di lahan kering yang mudah terbakar saat musim kemarau panjang.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar, agar tidak mendapat sangsi sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun akan dijerat Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp50 juta," katanya.